Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

Berduaan di Kamar Kos, Pasangan Bukan Suami Istri di Banyuwangi ‘Terciduk’ Satpol PP

Pasangan bukan suami istri, Wangga dan Reza yang tergaruk operasi Satpol PP Banyuwangi
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Pasangan bukan suami istri, Wangga dan Reza yang tergaruk operasi Satpol PP Banyuwangi

BANYUWANGI – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyuwangi, menggelar razia di sejumlah rumah kos, Selasa (14/11/17) pukul 11.00 WIB. Hasilnya, pasangan bukan suami istri berhasil diamankan.

Pasangan bukan suami istri itu bernama Wangga Renas Prayuda (30), asal Dusun Sumbersuko RT 01 RW 06 Desa Kesilir, Kecamatan Siliragung dan Reza Kamilia (30), warga JL. Airlangga RT 01 RW 02 Kelurahan Kebalenan, Kecamatan Banyuwangi, serta Rizky Dwi Utomo (30), asal Dusun Tambakrejo Desa Bulurejo, Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi.

Kasatpol PP Kabupaten Banyuwangi, Edy Supriyono, SH melalui Kabid Penegakan Perda, Joko Sugeng R, SH,M.Hum mengatakan, ketiga orang tersebut didapati berada didalam kamar kos Rintaka, depan kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) JL. Jaksa Agung Suprapto Banyuwangi.

“Wangga Renas Prayuda dan Reza Kamilia ini kita garuk didalam kamar kost sedang berduaan pada saat tidur siang. Sedangkan Rizky Dwi Utomo sendirian didalam kamar. Ketiganya tidak mengantongi KTP,” ungkapnya.

Joko Sugeng menambahkan, operasi rumah kost akan terus dia intensifkan dengan tujuan menertibkan fungsi rumah kost sebagaimana Perda dan tidak disalahgunakan untuk perbuatan yang tidak benar.

“Karena sesuai program Bupati Anas, seiring dengan perkembangan pariwisata, harus dibarengi dengan penertiban rumah kost. Mengingat kost-kost-an bukanlah rumah singgah atau home stay,” paparnya.

Demi kenyamanan dan keamanan warga Banyuwangi, Joko Sugeng menghimbau agar jika bepergian tidak lupa membawa identitas diri atau KTP.

“Ketentuan ini sebagaimana amanat Perda 9 tahun 2017 tentang pendaftaran penduduk dan catatan sipil, pasal 65 (1) dan (5). Setiap warga negara wajib hukumnya memiliki KTP, jika tidak, maja bisa dikenakan sanksi,” tegas pria yang sebelumnya sebagai Kabid tenaga kerja di Disnakertrans Kabupaten Banyuwangi ini.