Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Berjudi Jelang Buka Puasa, Dua Pria Ini Diciduk Polisi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Budi Kasiono (50) dan Supriyadi (37) warga Dusun Rumping, Desa Plampangrejo, Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi

CLURING – Arena judi remi di Dusun Rumping, RT2, RW4, Desa Plampangrejo, Kecamatan Cluring diobrak oleh anggota polsek setempat, Selasa malam (13/6). Dalam operasi itu, dua pelaku berhasil ditangkap, dan satu pelaku lainnya berhasil kabur.

Kedua pejudi yang berhasil diamankan itu adalah Budi Kasiono, 40, warga Dusun Krajan, RT 1, RW 4, dan Supriyadi, 37, warga Dusun Rumping, RT 2, RW 4, Desa Plampangrejo. Sedang pelaku yang kabur berinisial MN, 50, tetangga Supriyadi.

“Dua pelaku yang tertangkap kita amankan di polsek,” cetus Kapolsek Cluring, lptu Bejo Madrias melaului Kanitreskrim, Ipda Hariyanto. Arena judi itu digerebek sekitar pukul 16.30. Mereka asyik main judi saat warga lainnya sedang menungu buka puasa. Mungkin karena jengkel, ada warga yang melaporkan ke polsek.

“Dari laporan itu, kita lampung bergerak menuju lokasi kejadian,” cetus Kanitreskrim, Ipda Hariyanto. Kanitreskrim menyebut, meluncur dari Polsek sekitar pukul 16.00. Setiba di lokasi, langsung melakukan penggerebekan tempat judi di salah satun rumah warga itu.

Budi Kasiono dan Supriyadi, masih duduk saat polisi datang. Sedang MN langsung kabur dan menghilang.  “MN tahu kita datang,” cetusnya. Kedua tersangka itu selanjutnya dibawa ke Polsek Cluring untuk dilakukan pemeriksaan.

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti (BB) berupa empat set kartu remi, uang tunai yang dijadikan  taruhan sebesar Rp 677 ribu, dan taplak meja yang digunakan untuk alas main judi.

“Kedua tersangka kita tahan,” cetusnya seraya menyebut akan terus memburu pelaku yang kabur itu. (radar)