Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Berkas P-21, Budi Pego Langsung Ditahan

Heri Budiawan alias Budi Pego (Kaos Biru)
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Heri Budiawan alias Budi Pego (Kaos Biru)

BANYUWANGI – Unjuk rasa menolak tambang emas Tumpang Pitu yang disusupi logo palu arit di Desa Sumberagung, Pesanggaran beberapa awal April 2017 lalu, memasuki babak baru. Setelah berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan, kemarin (4/9) tersangkanya langsung ditahan.

Tersangka kasus spanduk ini tak lain adalah Heri Budiawan alias Budi Pego, warga Dusun Pancer RT 01/RW 01, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran. Kejaksaan Negeri Banyuwangi menahan Budi Pego setelah menerima pelimpahan berkas dan tersangka dari penyidik Pidana Umum Polres Banyuwangi.

Proses penahanan lelaki berusia 37 tahun tersebut berlangsung cukup menegangkan. Pihak keluarga sempat bersitegang dan nyaris menyerang polisi yang mengawal Budi Pego saat diamankan menuju Kejaksaan Negeri Banyuwangi.

Kasatreskrim Polres Banyuwangi, AKP Sodik Efendi mengatakan, seluruh rangkaian proses penyidikan sudah dilalui Penyidik pun berhasil menyelesaikan penyidikan hingga P21 (sempurna). Penetapan berkas P21 itu sejak sepekan lalu. Selanjutnya pemeriksaan akan dilakukan di Kejaksaan Negeri Banyuwangi.

“Untuk tersangka lainnya masih proses penyidikan lebih lanjut. Kami masih melengkapi data-data yang perlukan oleh pihak kejaksaan,” jelas Sodik Efendi. Penyidik menerapkan pasal 107 a Undang-Undang RI Nomor 27 tahun 1999 tentang perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berkaitan dengan kejahatan terhadap keamanan negara.

Budi Pego dinilai telah melakukan tindak pidana di muka umum menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme/marxisme-lenimisme dengan tulisan melalui media spanduk.

Sementara itu, kuasa hukum Walhi Surabaya, Subagio yang turut mendampingi Budi Pego mengatakan, penahanan yang dilakukan kejaksaan tidak mendasar. Sebab, bukti adanya spanduk palu arit juga tidak ada.

“Perkara yang sebenarnya bukan perkara pidana, tapi dipidanakan. Jika tuduhan menyebarkan ajaran komunisme, terus bentuk menyebarkan ajarannya itu bagaimana,” cetus Subagio.

Dia menuding munculnya spanduk tersebut telah dipersiapkan oleh seseorang. Hanya saja, siapa yang menyiapkan spanduk tersebut juga tidak jelas. Saat diperiksa penyidik, Budi Pego tidak ditahan. Namun begitu dilimpahkan ke kejaksaan, justru ditahan.

“Pertimbangan untuk melakukan penahanan juga tidak jelas. Terbukti saat diperiksa, yang bersangkutan cukup komperatif. Setiap dipanggil selalu datang dan didampingi penasehat hukum,” jelasnya.

Sebagai upaya pembelaan, pihaknya akan melakukan dua opsi, yakni mengajukan permohonan penangguhan penahanan, dan gugatan pra peradilan. Namun keputusan itu akan lebih dulu dimusyawarahkan dengan tim.

Kasus tersebut bermula, saat sejumlah massa aksi menggelar demo tolak tambang di Kecamatan Pesanggaran pada 4 April lalu. Budi Pego ikut dalam aksi tersebut. Bahkan, dia disebut-sebut sebagai koordinator lapangan (korlap) demo.

Yang menjadikan kasus ini berlanjut ke ranah hukum, dalam spanduk unjuk rasa muncul gambar palu arit yang mirip logo PKI. Keberadaan logo palu arit tersebut mengundang atensi lintas elemen. Salah satunya Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Banyuwangi.

PCNU Banyuwangi bersama Organisasi Masyarakat (Ormas) Pemuda Pancasila bahkan sempat menggelar aksi mendesak kepolisian segera mengungkap kasus tersebut. (radar)