Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Bertugas Hitung Uang Dituntut Delapan Bulan

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

bertugas nb n n nBANYUWANGI – Ini peringatan agar karyawati diler lebih berhati-hati dalam menghitung uang nasabah. Seperti yang dialami Agnes Dwi Agustin, 24, perempuan yang bekerja di diler Garuda Motor Jajag, Kecamatan Gambiran, Banyuwangi. Gara-gara berperan menerima dan menghitung uang nasabah pembeli motor, dia dituntut delapan bulan penjara.

Apa lagi, jika uang nasabah itu tidak disetorkan ke perusahaan oleh oknum counter bengkel diler motor tersebut. Kasus itu bermula saat para pelanggan ramai-ramai protes ke diler motor ter sebut. Mereka mengaku sudah membayar angsuran, ternyata tidak diakui pihak diler. Setelah diusut, ternyata uang tersebut digelapkan oknum karyawan diler.

Setelah diproses hukum, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi menjatuhkan vonis satu tahun empat bulan penjara untuk Dedi Kurniawan, karyawan bagian bengkel di diler tersebut. Dedi dinyatakan terbukti bersalah karena telah menggelapkan dana pelanggan sebesar Rp 49 juta. Sementara itu, Agnes Dwi Agustin dituntut delapan bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Heru Sandika SH.

Agnes yang ter catat sebagai warga Dusun Krajan, Desa Bakungan, Kecamatan Glagah, itu berperan menerima uang dari pelanggan Dalam tuntutan jaksa, Agnes di anggap terbukti melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 56 ke 1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. “Terdakwa menerima uang dari pe langgan dan membuatkan kuitansi yang ditandatangani Dedi Kurniawan,” cetus Jaksa Heru Sandika.

Jaksa Heru juga membeberkan se jumlah pelanggan yang di rugikan terkait pembelian motor di diler tersebut. Pembayaran yang dilakukan kepada ter dakwa dan diberi kuitansi dengan tanda tangan Dedi Kurniawan, ternyata banyak yang tidak disetorkan ke perusahaan. Menanggapi tuntutan itu, penasihat hukum terdakwa, Jaenuri SH, menyebut tuntu tan yang disampaikan JPU ti dak pas.

Sebab, terdakwa ha nya menghitung uang dan menyerahkan kuitansi. “Terdakwa hanya menghitung semua uang dibawa Dedi Kurniawan,” dalihnya. Dengan peran yang dianggap tidak bisa dikategorikan per buatan pidana itu, Jaenuri me minta majelis hakim yang di pimpin Made Sutrisna SH memutus bebas terdakwa. “Nama baik terdakwa juga harus dikembalikan,” pintanya. (radar)