Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

Bhabinkamtibmas Banyuwangi Minta Warga yang Gelar Hajatan Ditunda

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Foto: Detikcom

BANYUWANGI – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi melakukan pendekatan persuasif kepada masyarakat yang akan menggelar hajatan pernikahan atau kegiatan yang mengumpulkan massa.

Dilansir dari Detikcom, Bhabinkamtibmas di masing-masing desa atau kelurahan di Banyuwangi bergerak dari pintu ke pintu (door to door) untuk memberikan penjelasan terkait larangan kegiatan berkumpul untuk antisipasi penyebaran Virus Corona (Covid-19).

Meski demikian, perjuangan Bhabinkamtibmas terkadang mendapatkan banyak kendala penolakan warga. Terutama bagi mereka yang sudah menyiapkan kegiatan Hajatan jauh-jauh hari.

Namun upaya gigih memerangi penyebaran virus corona ini tetap dilakukan dengan cara persuasif dan dialogis.

Salah satunya adalah Aiptu Ririn Nurfiah. Babinkamtibmas Kelurahan Sobo Banyuwangi ini mengunjungi beberapa keluarga yang bakal menggelar Hajatan pernikahan.

“Untuk Kelurahan Sobo ada sekitar 12 keluarga yang bakal melangsungkan resepsi pernikahan. Kami berkoordinasi dengan Lurah mendata penduduk yang akan menggelar resepsi. Paling dekat tanggal 28 dan 29 Maret ini,” ujarnya kepada Detikcom, Kamis (26/3/2020) kemarin.

Tantangan berat ini harus dilakukan Ririn, untuk memberikan penjelasan kegiatan larangan mengumpulkan masyarakat ditengah mewabahnya covid-19. Ririn mencoba mendatangi satu persatu keluarga tersebut dengan dialogis dan persuasif menjelaskan terkait peraturan tersebut.

“Kami tidak melarang adanya acara pernikahan. Untuk akad nikah boleh digelar dengan jumlah orang yang tidak terlalu banyak. Untuk resepsi kami mohon maaf, lebih baik ditunda usai wabah corona ini reda,” tambahnya.

Meski begitu, kata Ririn, dalam kegiatan door to door ini juga banyak banyak mendapatkan pertentangan dari keluarga yang akan menggelar Hajatan. Terkadang mereka menganggap remeh tentang covid-19.

“Kami berupaya menjelaskan dengan menggunakan hati. Terkadang juga ada yang pasang badan bahwa kegiatan ini boleh dan mengkesampingkan virus corona. Kita tetap semangat memberikan pencerahan dan penjelasan kepada masyarakat,” kata Ririn.

Ditambahkan Ririn, sejauh ini pihaknya sudah melakukan door to door kepada 6 keluarga yang bakal menggelar hajatan. Sisa 6 keluarga lagi yang bakal didatangi.

“Alhamdulillah dari yang sudah kita datangi sepakat menunda resepsi pernikahan. Mereka hanya menggelar akad nikah yang hanya didatangi keluarga. Kita anjurkan di KUA. Jadi mempelai berdua, bapak dan ibu mempelai dan penghulu di KUA,” pungkasnya.

Sementara itu, Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifudin menambahkan, pelarangan kegiatan berkumpul mengantisipasi penyebaran virus corona dilakukan untuk kemaslahatan masyarakat.

“Kita mulai ajak masyarakat tidak berkumpul di luar rumah. Kami imbau agar tidak ada hajatan resepsi pernikahan,” kata Kapolresta.

Kapolresta mengatakan, kegiatan door to door ini dilakukan oleh seluruh Bhabinkamtibmas di wilayah Polresta Banyuwangi. Pendekatan humanis dilakukan untuk menghindari gejolak di masyarakat.

“Kami minta masyarakat mematuhi peraturan yang ada pada pasal 14 Ayat 1 UU No. 4 Tahn 1984 dan Pasal 93 UU No. 6 Tahun 2016 tentang pelaksanaan penanggulangan wabah dan tentang kekarantinaan Kesehatan. Ada hukuman minimal 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta,” pungkasnya.