Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

Biaya SKCK Naik, Tarif SIM Tetap

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Pemberlakuan peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2016 tentang penerimaan begara bukan pajak dilingkungan Polri memiliki efek domino terhadap sejumlah layanan di kepolisian. Tidah hanya pengurusan surat tanda kendaraan bermotor (STNK) yang merasakan kenaikan cukup signifikan, beberapa layanan kepolisian lainnya juga terkena imbasnya.

Salah satunya terkait layanan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK). Pendataan identitas penduduk oleh kepolisian ini dipastikan juga turut terdampak dengan peraturan yang akan berlaku efektif mulai 6 Januari tersebut. Merunut aturan itu, pengurusan SKCK akan dibebani biaya hingga Rp 30 ribu.

Nominal ini naik dari kisaran sebelumnya yang hanya Rp 1o ribu bagi pemohon SKCK. Sosialisasi pemberlakuan tarif baru ini pun sudah gencar dilakukan. Termasuk dengan memasang banner di depan loket pengurusan SKCK. Di sisi lain, pemberlakuan peraturan pemerintah tersebut tidak berlaku bagi surat izin mengemudi alias SIM.

Lisensi mengemudi ini dipastikan tidak mengalami kenaikan tarit. Hanya saja, lewat aturan itu. polisi memperkenalkan spesilikasi SIM golongan C dengan dua varian berbeda, yakni C1 dan C2. “Untuk SiM jenis C nanti akan ada dua jenis yakni C1 dan C2. Keduanya masih untuk sepeda motor,” beber Iptu A Nasution, Kanit Regident Polres Banyuwangi.

SIM C1 nantinya akan diberlakukan untuk kategori mesin sepeda motor maksimal 250 cc. Sedangkan SIM C2 akan diberlakukan untuk pengguna kendaraan roda dua dengan spesilikasi mesin mulai 250 hingga 1000 cc. Sedangkan C masih berlaku untuk kategori dibawah 150 cc.

Layanan SIM C1 dan C2 ini juga  bisa mulai diperoleh 6 Januari nanti. Metode pengurusannya pun tidak ada yang berbeda. Prosedur pengurusannya mirip dengan SIM pada umumnya. Semua wajib melalui mekanisme tes tulis dan ujian praktek bagi pemohon baru.

Untuk tarifnya, pengurusan baru SIM C1 dan C2 ditentukan Rp 100 ribu atau sama dengan SIM C umumnya. Sedangkan untuk perpanjangan, pemohon hanya dikenakan Rp 75 saja. “SIM C baru nanti baru bisa diperoleh mulai 6 Januari sesuai ketentuan dalam PP tadi,” imbuhnya. (radar)