Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Biaya Urus STNK Naik 100 Persen

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Masyarakat pemilik kendaraan bermotor tampaknya harus mulai mempersiapkan anggaran berlebih  untuk pengurusan sepeda motornya. Mulai tanggal 6 Januari mendatang, akan ada penyesuaian tarif berkaitan dengan pengurusan kendaraan bermotor.

Besarnya kenaikan cukup besar hingga 100 persen lebih. Dasar kenaikan beban pemilik kendaraan  itu pun tertuang dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2016 tentang penerimaan  negara bukan pajak di lingkungan Polri.

Beberapa hal berkaitan dengan layanan kendaraan yang di layani di Samsat Banyuwangi mulai memberlakukan tarif baru sesuai aturan tersebut. Sebagai contoh, biaya penerbitan surat tanda nomor kendaraan  (STNK). Merunut PP anyar tersebut, untuk penerbitan STNK untuk roda dua atau lebih kategori baru  akan dikenakan biaya Rp 100 ribu.

Angka ini naik dari nominal awal yang hanya Rp 50 ribu. Begitu juga untuk kendaraan roda empat atau  lebih dikenakan biaya hingga Rp 200 ribu. Yang membedakan dengan  aturan lama, untuk pemilik kendaraan tahun ini akan dikenakan biaya pengesahan tiap tahunnya.

Aturan ini tergolong baru di PP  nomor 60 tahun 2016. Besarannya  pun cukup lumayan. Untuk roda dua atau tiga dikenakan biaya Rp  25 ribu dan roda empat atau lebih  hingga Rp 50 ribu.  “Biaya pengesahan ini ongkos tambahan diluar pajak yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan,”  beber Iptu A Nasution, Kanit  Regident Polres Banyuwangi.  (radar)