Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Bisnis Rentenir Segera Dilarang di Banyuwangi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

bisnis-rentenir-segera-dilarang-di-banyuwangi

DPRD Bahas Raperda Larangan Rentenir

BANYUWANGI – Tidak lama lagi pelaku praktik rentenir di Banyuwangi tidak bisa leluasa menjalankan jaringan bisnis “jual beli uang” kepada masyarakat. Sebab, Banyuwangi akan melarang praktik bisnis rentenir melalui membentukan Peraturan Daerah (Perda)  Larangan Rentenir.

Ketua Badan Pembentuk Peraturan Daerah (BPPD) DPRD Khusnan Abadi menyampaikan nota penjelasan atas diajukannya draf produk  hukum tertinggi daerah tersebut kemarin  (26/9). Penyampaian nota penjelasan raperda larangan rentenir itu menandai dimulainya pembahasan rancangan peraturan daerah  (raperda).

Bukan sekedar mencantumkan klausul larangan praktik rentenir, raperda itu juga bakal mengatur sanksi dan larangan bagi para pelaku rentenir yang tetap beroperasi setelah raperda tersebut disahkan. Khusnan  mengatakan, masyarakat sudah sangat akrab  dengan istilah rentenir atau biasa disebut  dengan istilah lintah darat.

Bukan sekadar  akrab dengan istilah rentenir, kondisi riil di lapangan menyebutkan, masih banyak ma syarakat yang memanfaatkan jasa pinjaman dengan bunga mencekik tersebut. “Padahal, meminjam dana pada rentenir akan sangat   merugikan, baik bagi negara maupun masyarakat,” ujarnya.

Ironisnya, mayoritas warga yang terjebak  dalam praktik rentenir tersebut justru berasal  dari kalangan menengah ke bawah, seperti buruh tani, pedagang melijo, hingga kalangan  ibu rumah tangga. “Ini sangat membahayakan perekonomian masyarakat dan mengganggu   keamanan, ketentraman, ketertiban, dan kesejahteraan masyarakat di Banyuwangi,”   kata Khusnan.

Untuk itu, lanjut dia, diperlukan campur tangan Pemkab Banyuwangi guna membuat regulasi dalam bentuk peraturan daerah  (perda). “Adanya perda larangan rentenir  diharapkan dapat mengatasi atau mengurangi  praktik rentenir di tengah-tengah masyarakat,”   harap politikus PKB tersebut.

Khusnan menjelaskan, perda larangan  rentenir juga dimaksudkan untuk mengha pus segala bentuk kegiatan praltik rentenir. Sedangkan tujuannya adalah menjaga keamanan, ketertiban, dan kestabilan kehidupan masyarakat; menjerat dan memberikan  sanksi hukuman bagi pelaku rentenir; serta   memberikan sosialisasi kepada masyarakat
mengenai dampak praktik rentenir.

Bukan itu saja, tujuan lainnya meliputi  mendidik karakter dan mengubah mentalitas  masyarakat untuk tidak memanfaatkan jasa rentenir serta memberikan sosialisasi lembaga pembiayaan yang diakui pemerintah.  Bupati Abdullah Azwar Anas mengapresiasi  inisiatif dewan menyusun raperda larangan rentenir tersebut. Menurut Anas, bunga   kredit yang mencekik ala rentenir sangat menghambat pembangunan di Banyuwangi.

“Kalau rentenir bisa hilang atau berkurang, maka potensi yang besar bisa dioptimalkan,” cetusnya. Anas menuturkan, jika suku bunga kredit  dikurangi, misalnya menjadi lima persen,  maka anak-anak muda di desa-desa bisa  mengambil kredit untuk modal usaha mereka, misalnya untuk budi daya ikan lele, dan beragam bentuk usaha mikro, kecil, dan  menengah (UMKM) yang lain.

“Kalau bunga kredit di atas 12 persen atau 13 persen, keuntungannya sangat tipis.  Padahal kalau anak-anak dapat keuntungan  tujuh persen saja, usaha mereka bisa berkembang dengan baik. Maka, saya berharap raperda ini bisa segera disahkan,” pungkasnya. (radar)