Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

BKSDA Buru Mafia Penjual Satwa Langka

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Burung Kakak Tua Jambul Kuning

Kondisi Jambul Kuning Tetap Sehat

KALIPURO – Burung kakak tua jambul kuning yang disita dari tersangka Fatih Mujabur Rahman Permono Putra, 20, masih berada di Taman Wisata Mirah Fantasia kemarin. Kondisi burung endemis dari Indonesia Timur tersebut tampak aktif bergerak dan tidak menunjukkan tanda-tanda stres.

Nafsu makannya juga normal. Setelah diperiksa oleh petugas dari Mirah Fantasia, tidak ada luka maupun tanda-tanda burung kurang sehat. ”Saat pertama kali diserahkan burung tersebut tampak lemah. Namun, setelah dimasukkan ke dalam kurungan yang lebih luas, burung tersebut aktif kembali,” ujar penanggung jawab Mirah Fantasia Gede Budiasa.

Saat ini burung tersebut ditempatkan di dalam kurungan dengan tinggi dua meter dan panjang satu meter serta lebar satu meter. Pergerakan burung aktif karena berada, disangkar yang luas. “Karena di Mirah Fantasia terdapat juga burung sejenis, maka adaptasi burung yang baru diserahkan itu cepat sekali,” ungkap Gede.

Kepala Resort Konservasi Wilayah XIV Balai Konservasi Sumber Daya Alain (BKSDA) Banyuwangi Vivi Primayanti mengatakan, barang bukti burung tersebut akan berada di Mirah Fantasia hingga perkara pensidangan digelar. Sebab, kakak tua jambul kuning merupakan barang bukti dan wajib dihadirkan dalam sidang nanti.

“Untuk keadaan burung tersebut sehat, kami akan terus pantau perkembangan burung yang terancam punah itu,” papar Vivi.

Pihak BKSDA akan terus melacak gembong penjual hewan langka tersebut. Dari hasil penyelidikan, hewan langka tersebut di pasok dari Surabaya. “Kami masih terus menindaklanjuti mafia penjual satwa langka. Selain merugikan negara juga membuat hewan-hewan tersebut semakin berada diambang kepunahan,” tandas Vivi.

Diberitakan sebelumnya, BKSDA Banyuwangi dan anggota Polsek Kalipuro berhasil menyelamatkan satwa langka yang akan diperjualbelikan. Kedua tersangka yang diduga melakukan perdagangan hewan langka tersebut ditangkap setelah satu minggu melakukan transaksi via online.

Mereka adalah Fatih Mujabur Rahman Permono Putra, 20, warga Dusun Jatimulyo, RT 02, RW 04, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah dan kekasihnya bernama Hafitalia, 22, warga Dusun Jelon, RT 18, RW 03, Desa Wonorejo, Kecamatan Banyuputih, Situbondo.

Awalnya prtugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada kakak tua jambul kuning atau Cacatua sulphurea akan diperjualbelikan. Kepala Resort Konservasi wilayah XIV BKSDA Banyuwangi Vivi Primayanti langsung menindaklanjuti informasi tersebut.

Transaksi jual beli hewan yang terancam punah tersebut berlanjut via media sosial Faceboak (FB) yang disertai dengan nomor WhatsApp (WA) milik tersangka. Setelah melakukan pendekatan dengan bertanya mengenai burung kakak tua tersebut, Vivi yang menyamar sebagai pembeli akhirnya menyepakati harga yang ditawarkan tersangka, yaitu Rp 3.200.000. (radar)