Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Blangko KTP-el Baru Tersedia November

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

setiap-hari-kantor-dinas-kependudukan-dan-catatan-sipil-banyuwangi-ramai-diserbu-warga-untuk-mengurus-ktp-el-dan-admnistrasi-kependudukan-lainnya

BANYUWANGI – Kelangkaan blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) yang terjadi beberapa bulan ini tampaknya berdampak serius pada kepentingan warga. Agar kelangkaan blangko KTP-el itu tidak mengganggu  kepentingan warga, Kemendagri mengeluarkan kebijakan format baru keterangan sebagai pengganti KTP-el.

Sebelumnya, surat keterangan pengganti KTP-el cukup diteken camat. Namun, dalam format yang baru, surat keterangan pengganti KTP-el harus di tandatangani kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

“Berdasar Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 471.13/10231/Dukcapil,  surat keterangan pengganti KTP-el itu fungsinya hampir sama dengan KTP-el,”  ujar Mashudi.  Mashudi menyebutkan, dalam surat Kemendagri itu, surat keterangan pengganti KTP-el bisa digugunakan untuk kepentingan pemilu, pemilukada, pilkades,  perbankan, imigrasi, kepolisian, asuransi, BPJS, pernikahan, dan kebutuhan lain.

Hanya, surat keterangan pengganti KTP-el dengan format baru itu hanya di berikan kepada warga yang melakukan perekaman data KTP-el. “Surat keterangan pengganti KTP-el diberikan selama  proses pengadaan blangko KTP-el belum selesai,” katanya.

Blangko KTP-el di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, kata Mashudi, diperkirakan baru akan  tersedia pada November mendatang.  Blangko KTP-el akan tersedia kembali setelah proses revisi anggaran DIPA Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil tahun 2016 mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan RI.

Bagi warga yang belum melakukan perekaman data KTP-el, ungkap Mashudi,  tidak bisa mendapatkan surat keterangan pengganti KTP-el. Surat keterangan  pengganti KTP-el bisa diterbitkan apabila  data hasil rekaman KTP-el itu sudah masuk dalam database kependudukan  nasional.

“Data-data yang ada dalam surat keterangan pengganti KTP-el itu  sama persis dengan i sik KTP-el. “Surat keterangan pengganti KTP-el hanya berlaku enam bulan sejak diterbitkan,” sebut Mashudi. (radar)

Kata kunci yang digunakan :