Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Bobol Rumah Makan, Pria Asal Srono Diringkus Polisi

Foto: banyuwangitimes
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Foto: banyuwangitimes

BANYUWANGI – Ary Setyawan (47), warga Dusun Srono, Desa Kebaman, Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi, diringkus tim buser Polsek Banyuwangi.

Penyebabnya, pria tersebut diduga sebagai pelaku pembobolan rumah makan Pecel Ayu milik Sulistyowati, (58), warga Jalan Adi Sucipto No 60 Kelurahan Sobo, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, pada Jumat (12/4/2019), sekitar pukul 01.00 WIB dinihari.

Kapolsek Banyuwangi AKP Ali Masduki, melalui Kanit Reskrim Ipda Nurmansyah mengatakan, kejadian tersebut bermula saat korban meninggalkan rumah makan miliknya, Kamis (11/4/2019) sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu korban pulang ke rumahnya di perumahan Dadapan Indah, Kabat, Banyuwangi.

“Keesokan harinya sekitar sekitar pukul 07.15 WIB korban baru kembali ke rumah makan itu dan mendapati pintu kamar di rumah makan itu telah rusak dan terbuka,” kata Ipda Nurmansyah seperti dilansir dari banyuwangitimescom, Sabtu (13/4/2019).

Mendapati hal itu, korban langsung mengecek seluruh isi kamar. Dan ternyata uang tunai yang ada di dalam lemari telah hilang. Begitu juga dengan uang yang ada di dalam laci kasir.

Kejadian tersebut membuat korban mengalami total kerugian sebesar 27.000.000 rupiah. Korban pun melaporkan kepada polisi.

Berdasarkan laporan tersebut, Ipda Nurmansyah langsung memimpin anggotanya untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Dan, dari olah TKP tersebut diketahui aksi tersangka terekam kamera CCTV yang ada di TKP. Alhasil, petugas pun berhasil mengantongi ciri-ciri si pelaku.

“Sekitar pukul 17.30 WIB kami mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang mempunyai ciri-ciri yang sama dengan orang yang ada di dalam rekaman CCTV,” ungkap Ipda Nurmansyah.

Dari hasil penyelidikan diketahui pelaku berada di tempat kerjanya di wilayah Sukowidi.

Sebelum genap 24 jam, sekitar pukul 19.00 WIB tim buser Polsek Banyuwangi yang dipimpin Ipda Nurmansyah menuju TKP dan melakukan penangkapan pada tersangka. Setelah berhasil ditangkap, tersangka dibawa menuju ke Polsek Banyuwangi untuk penyidikan lebih lanjut.

Sejumlah barang bukti (BB) berhasil diamankan dalam penangkapan tersebut. Diantaranya sebuah kaos hitam lengan pendek, sebuah kaos hitam lengan panjang, sebuah Handuk, sebuah celana pendek jeans warna biru, dan uang tunai sebesar 11.900.000 rupiah.

“Tersangka kita jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tegas Ipda Nurmansyah.