Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Bongkar Jaringan Pengedar Trex, Empat Warga Diciduk Polsek Gambiran

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Witono-(tengah)-dan-Sadam-dibawa-ke-ruang-reskrim-Polsek-Gambiran-untuk-menjalani-pemeriksaan-kemarin

GAMBIRAN – Jajaran Polsek Gambiran berhasil mengungkap jaringan pengedar pil trihexyphenidyl (trex) dan pil dextro Rabu malam (13/4). Empat orang yang  diduga terlibat dalam jaringan peredaran pil setan ini berhasil ditangkap.

Empat orang yang semua  dibawa ke polsek itu adalah Tri Prasetyo, 20, warga Dusun Yosowinangun,  Desa Jajag, Kecamatan Gambiran; YM, 16, pelajar asal Desa Jajag; Witono, 37, warga Dusun Senepo  Lor, Desa Baru rejo, Kecamatan Siliragung;  dan Sadam, 25, asal Dusun Senepo Sepi, Desa Barurejo.

“Mereka  kita tangkap di dua lokasi,” cetus  Kapolsek Gambiran, AKP Suwanto Barri melalui Kanitreskrim Ipda Agus  Priyono.  Kanitreskrim menyebut Prasetyo dan YM ditangkap sekitar pukul 19.30 di Jalan PB. Sudirman, tepatnya   barat SDN 1 Jajag, Kecamatan Gambiran.

“Keduanya itu memang sudah  kita incar,” katanya.  Dari tangan kedua orang itu, terang dia, ditemukan pil trex  sebanyak 55 butir dan uang tunai  Rp 86.000. Pil itu dikemas dalam bentuk gulungan yang berisi 10 butir per gulung dengan harga Rp 10 ribu.

“Pilnya dilinting, dijual ke anak sekolah dan beberapa daerah di Banyuwangi Selatan,” katanya. Untuk mengungkap jaringan ini, polisi langsung melakukan pemeriksaan. Dari keterangan Prasetyo, polisi mendapat informasi barang itu didapat dari Witono dan Sadam.

Keterangannya, keduanya menyebut  Witono dan Sadam dalam perjalanan dari Bali dan akan berhenti di Benculuk,  Kecamatan Cluring. “Kita langsung sanggong di jalan simpang tiga Benculuk,” terangnya. Baru pada pukul 21.30, orang yang dicari tiba dengan turun dari  bus.

Tahu ada polisi, keduanya  mencoba lari. Tapi, upaya untuk meloloskan diri itu gagal karena berhasil ditangkap. “Warga ikut mengejar, sempat akan dihajar karena dikira maling,” ungkapnya. Dari tangan kedua pelaku itu, polisi  menemukan 5.000 butir pil trex dan  5.000 butir pil dextro. Selain itu, polisi  juga menyita uang tunai Rp 249   ribu.

“Kita masih akan mengembangkan lagi, diduga jaringannya cukup banyak,” terangnya. Kanitreskrim menyebut, dari keterangan empat orang yang  ditangkap itu, tiga di antaranya oleh polisi ditetapkan sebagai tersangka, yakni Tri Prasetyo, Witono, dan Sadam.

Sedang YM yang masih pelajar SMK, oleh polisi dinyatakan tidak terbukti dalam jaringan dan ditetapkan sebagai saksi. “Tiga tersangka dan satu saksi,” katanya. (radar)