GAMBIRAN – Jajaran Polsek Gambiran berhasil mengungkap jaringan pengedar pil trihexyphenidyl (trex) dan pil dextro Rabu malam (13/4). Empat orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran pil setan ini berhasil ditangkap.
Empat orang yang semua dibawa ke polsek itu adalah Tri Prasetyo, 20, warga Dusun Yosowinangun, Desa Jajag, Kecamatan Gambiran; YM, 16, pelajar asal Desa Jajag; Witono, 37, warga Dusun Senepo Lor, Desa Baru rejo, Kecamatan Siliragung; dan Sadam, 25, asal Dusun Senepo Sepi, Desa Barurejo.
“Mereka kita tangkap di dua lokasi,” cetus Kapolsek Gambiran, AKP Suwanto Barri melalui Kanitreskrim Ipda Agus Priyono. Kanitreskrim menyebut Prasetyo dan YM ditangkap sekitar pukul 19.30 di Jalan PB. Sudirman, tepatnya barat SDN 1 Jajag, Kecamatan Gambiran.
“Keduanya itu memang sudah kita incar,” katanya. Dari tangan kedua orang itu, terang dia, ditemukan pil trex sebanyak 55 butir dan uang tunai Rp 86.000. Pil itu dikemas dalam bentuk gulungan yang berisi 10 butir per gulung dengan harga Rp 10 ribu.
“Pilnya dilinting, dijual ke anak sekolah dan beberapa daerah di Banyuwangi Selatan,” katanya. Untuk mengungkap jaringan ini, polisi langsung melakukan pemeriksaan. Dari keterangan Prasetyo, polisi mendapat informasi barang itu didapat dari Witono dan Sadam.
Keterangannya, keduanya menyebut Witono dan Sadam dalam perjalanan dari Bali dan akan berhenti di Benculuk, Kecamatan Cluring. “Kita langsung sanggong di jalan simpang tiga Benculuk,” terangnya. Baru pada pukul 21.30, orang yang dicari tiba dengan turun dari bus.
Tahu ada polisi, keduanya mencoba lari. Tapi, upaya untuk meloloskan diri itu gagal karena berhasil ditangkap. “Warga ikut mengejar, sempat akan dihajar karena dikira maling,” ungkapnya. Dari tangan kedua pelaku itu, polisi menemukan 5.000 butir pil trex dan 5.000 butir pil dextro. Selain itu, polisi juga menyita uang tunai Rp 249 ribu.
“Kita masih akan mengembangkan lagi, diduga jaringannya cukup banyak,” terangnya. Kanitreskrim menyebut, dari keterangan empat orang yang ditangkap itu, tiga di antaranya oleh polisi ditetapkan sebagai tersangka, yakni Tri Prasetyo, Witono, dan Sadam.
Sedang YM yang masih pelajar SMK, oleh polisi dinyatakan tidak terbukti dalam jaringan dan ditetapkan sebagai saksi. “Tiga tersangka dan satu saksi,” katanya. (radar)