Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Bongkar Prostitusi Online di Banyuwangi, Polisi Amankan Seorang Mucikari

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Polisi berhasil membongkar praktik prostitusi online di Banyuwangi. Seorang mucikari berinisial VAA, (29), warga Jl.Mendut Gg. XIV, Kelurahan Tamanbaru, Kecamatan Banyuwangi berhasil diamankan dalam operasi penyamaran yang dilakukan petugas Kepolisian.

Pelaku menjalankan prostitusi online ini melalui media sosial Bee Talk. Praktik prostitusi online ini dibongkar petugas Buser Polsek Banyuwangi Jumat (7/9/18) malam. Polisi menyamar sebagai seorang hidung belang yang ingin berkencan dengan anak buah dari VAA.

“Anggota kami yang menyamar berkomunikasi dengan pelaku melalui media sosial Bee Talk,” Kapolsek Banyuwangi AKP Ali Masduki, Sabtu (8/9/2018).

Pelaku memakan umpan yang dipasang Polisi. Awalnya pelaku mengirimkan sejumlah foto pekerja seks komersial (PSK) yang dimilikinya. Akhirnya disepakati untuk memesan seorang PSK berinisial TNA yang umurnya masih 23 tahun. Setelah memilih PSK yang akan dikencani, kemudian disepakati tarif kencan seharga Rp 1,7 juta untuk semalam.

“Selain itu, tamu yang memesan juga harus membayar uang sebesar Rp 200 ribu sebagai imbalan pada tersangka,” ungkapnya.

Uang sebesar Rp 1,7 juta tersebut dibayarkan langsung kepada PSK pada saat pertemuan. Malam itu, disepakati kencan akan dilakukan di sebuah hotel di Jl. Piere Tendean kamar nomor 240. Sedangkan uang imbalan pada Mucikari sebesar Rp 200 ribu harus dibayar lebih dulu sebelum kencan. Pembayaran dilakukan dengan cara transfer ke rekening pribadi tersangka.

Setelah semua disepakati, Polisi pun mengamankan VAA. Perempuan ini kemudian dibawa ke Polsek Banyuwangi untuk dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, ternyata tersangka masih mendapatkan uang tambahan sebesar Rp 200 ribu dari tarif kencan yang ditentukan. Sehingga total dia mendapatkan keuntungan sebesar Rp 400 ribu untuk tiap tamu yang mem-booking PSK.

Atas perbuatannya, tersangka kini harus mendekam dalam ruang tahanan Polsek Banyuwangi. Polisi menjeratnya dengan pasal  2 ayat (1) dan (2) dan pasal (12) Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang sub pasal 506, 296 KUHP.

“Barang bukti yang kami amankan diantaranya selembar bukti transfer sebesar Rp. 200.000,-  ke rekening tersangka, uang tunai Rp 1,7 juta dan screeanshot chat online via media sosial Whatsapp dan Bee Talk,” kata Polisi yang pernah menjabat sebagai KBO Reskrim Polres Banyuwangi ini.