Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Boy Disergap Saat Transaksi Trek

Arif Sucipto, 27, di ruang penyidik Satnarkoba Polres Banyuwangi, kemarin (3-9)
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Arif Sucipto, 27, di ruang penyidik Satnarkoba Polres Banyuwangi, kemarin (3-9)

BANYUWANGI – Seorang pengedar pil koplo jenis trihexyphenidhyl diungkap tim Satuan Narkoba Polres Banyuwangi, Sabtu malam (2/9). Tersangka diringkus saat menjual pil trekl kepada salah seorang pelanggannya.

Identitas pengedar pil koplo tersebut adalah Arif Sucipto, 27, warga Jalan Ikan Tongkol, Lingkungan Kramat, Kelurahan Kertosari. Pria yang biasa dipanggil Boy itu ditangkap di rumahnya pukul 20.00.

Petugas dari Satuan Narkoba Polres Banyuwangi menggerebek rumah tersangka setelah mendapatkan informasi adanya transaksi. Benar saja, setelah digerebek, polisi mendapati tersangka dan seorang pembeli yang kini dijadikan saksi.

“Kami menyita 200 butir pil trek dari tersangka dan sembilan butir dari saksi,” ujar Kasat Narkoba Polres Banyuwangi, AKP Ambuka Yuda Hardi Putra melalui Kaur Bin Ops, Iptu Suryono Bakti.

Petugas juga menyita beberapa bukti pendukung lain yang menguatkan perbuatan tersangka sebagai pengedar pil trek. Diantaranya dua bendel plastik klip, sebuah tas kresek warna hitam, satu unit HP Oppo, serta uang tunai Rp 325 ribu.

Uang ini diduga kuat merupakan hasil penjualan pil trek. Tersangka kini masih menjalani pemeriksaan intensif untuk melengkapi berkas perkara. Dari pemeriksaan, polisi sudah mendapatkan beberapa informasi guna pengembangan kasus ini.

“Kami masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” terangnya. Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal 197 sub pasal 196 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Tersangka saat ini dijebloskan di rumah tahanan Polres Banyuwangi. (radar)