Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Budiyono Melawan

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Protes Penurunan Sepanduk di Lahan Sengketa Tegalharjo GENTENG – Langkah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menurunkan sepanduk bertuliskan kepemilikan lahan di Dusun Krajan, Desa Tegalharjo, Kecamatan Glenmore, menuai perlawanan dari Budiyono, selaku pemilik sertifikat hak milik (SHM) tanah seluas 2,5 hektar tersebut.

Kemarin sore, guru PNS yang kini bertugas di Kabupaten Bondowoso tersebut berkunjung ke kantor Jawa Pos Radar Banyuwangi Biro Genteng, untuk menunjukkan bukti SHM tersebut. Dia menjelaskan, bahwa tanah tersebut adalah warisan dari orang tuanya yaitu pasangan suami istri Djoko dan Siti Aminah, dengan luas sekitar 38 hektare.

“Yang dua hektare setengah sudah kita sertifikatkan, sementara sisanya masih dikuasai PT. Makarti,” sebutnya seraya menunjukkan foto kopi SHM yang 2,5 hektare. Budiyono menuturkan, untuk mengurusi status lahan sampai akhirnya terbit sertifikat bukan perkara mudah. Masih harus menemui banyak kendala termasuk di antaranya protes dari masyarakat setempat yang mengatasnamakn forum kesejahteraan masyarakat Tegalharjo pimpinan Safi’in.

Namun setelah melalui proses panjang, akhirnya Badan Pertanahan Nasional (BPN) menerbitkan SHM pada 2011 tahun lalu atas nama dirinya. “Pak Safi ’in yang dulu sempat protes, setelah kita tunjukkan sertifikatnya akhirnya tidak protes lagi,” ujarnya dibenarkan Safi ’in yang kemarin ikut mendampingi Budiyono.

Sebenarnya dengan terbitanya sertifikat tersebut, status kepemilikan lahan sudah jelas, dan semua pihak seharusnya bisa memahami dan tidak lagi mempermasalahkannya. “Makanya saya juga kaget ketika kemarin tiba-tiba tulisan bahwa lahan tersebut milik saya diturunkan Satpol PP,” tandas Budiyono. Dia menambahkan, dalam waktu dekat dirinya akan memasang tulisan yang menyebutkan bahwa lahan tersebut adalah miliknya. (radar)