Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Buka Pengaduan Korban First Travel

Kantor PT First Anugerah Wisata (First Travel) yang disegel Bareskrim
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Kantor PT First Anugerah Wisata (First Travel) yang disegel Bareskrim

BANYUWANGI – Polres Banyuwangi dan Kantor Kamentrian Agama (Kemenag) Banyuwangi siap menerima pengaduan dari korban dugaan penipuan oleh biro perjalanan ibadah haji dan umrah Fist Travel.

Kapolres Banyuwangi AKBP Agus Yulianto melalui Kasubag Humas AKP Bakar mengatakan, hingga kemarin (3/9) ) masih belum ada korban dugaan penipuan oleh biro perjalanan ibadah haji dan umrah First Travel di Banyuwangi. Namun demikian, pihaknya siap menerima pengaduan.

“Kalau ada warga Banyuwangi yang menjadi korban dugaan penipuan oleh biro perjalanan ibadah haji dan umrah First Travel, silahkan mengadu ke Polres Banyuwangi,” ujar Bakin. Selain menerima pengaduan tersebut, pihaknya juga siap memberikan asistensi yakni memberikan pemahaman dan penjelasan mengenai pokok permasalahan yang dihadapi pelapor, kemudian memberikan solusi.

“Sampai hari ini belum ada patunjuk pembentukan pos pengaduan ke polres-polres. Jika ada petunjuk tentu kami akan mengikutinya. Tapi intinya tetap kami menerima pengaduan dan laporan masyarakat,” jelasnya.

Hal senada juga diungkapkan, Kasi haji dan umrah Kantor Kemenag Banyuwangi, Mukhlis. Menurutnya, hingga kemarin, pihaknya belum menerima laporan ataupun pengaduan mengenai adanya warga bumi blambangan yang menjadi korban dugaan penipuan oleh biro perjalanan ibadah haji dan umrah First Travel yang kini marak diperbincangkan.

Biasanya, kata Muhklis, jika ada warga yang menjadi korban dugaan penipuan biro perjalanan umrah dan haji, selalu ada pengaduan dan laporan di kantornya. “Khusus untuk biro perjalanan ibadah haji dan umrah First Travel ini masih belum ada laporan atau pun pengaduan,” terang Mukhlis.

Pihaknya juga masih belum membuka pengaduan, mengingat masih belum ada instruksi dari pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Agama, terkait perlunya membentuk posko pengaduan atau tidak.

“Pada intinya meski tidak ada posko, kami juga siap menerima penganduan dan laporan dari warga untuk kita terima dan sampaikan pada Kanwil dan diteruskan pada Kementerian Agama,” tandasnya. (radar)