Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Bunuh Rima untuk Bayar Utang

REKA ULANG: Tersangka FI dan FA memeragakan saat menghabisi Rima Lutfiasari di depan Polres Banyuwangi kemarin.
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
REKA ULANG: Tersangka FI dan FA memeragakan saat menghabisi Rima Lutfiasari di depan Polres Banyuwangi kemarin.

BANYUWANGI – Aparat Polres Banyuwangi terus mendalami kasus pembunuhan Rima Lutfiasari, 16, gadis asal Dusun Kedawung, Desa Sraten, Kecamatan Cluring. Untuk mengetahui kronologi kejadian yang merenggut nyawa gadis tersebut, polisi menggelar rekonstruksi pembunuhan yang diduga kuat dilakukan FI, 16, warga Dusun Simbar, Desa Tampo, Kecamatan Cluring, dan FA, 16, Desa Wonosobo, Kecamatan Srono, kemarin (7/11).

Dalam rekonstruksi yang digelar di persawahan depan Mapolres Banyuwangi itu terungkap, sebelum kejadian, FI mengirim pesan singkat (SMS) kepada Rima. Pesan singkat lewat ponsel itu berisi ajakan bertemu di depan sebuah SD di Dusun Simbar, Desa Tampo, Kecamatan Cluring. Setelah bertemu, FI mengajak Rima jalan-jalan menunggang sepeda motor Honda Beat Bunuh Rima untuk Bayar Utang bernopol P 4240 ZE milik Rima.

 Keduanya menuju kediaman FA di Desa Wonosobo, Kecamatan Srono. Setelah dijemput, FA pergi bersama mereka sambil membawa pisau yang sebelumnya disimpan di dalam lemari. Ketiga remaja itu pun berboncengan tiga menuju Desa Kebaman, Kecamatan Srono Sesampai di depan tempat pemakaman umum (TPU) Dusun Sukomukti, Desa Kebaman, FA yang berada dalam posisi paling belakang menusuk perut Rima.

Setelah itu, giliran FI mengeksekusi Rima dengan dua tusukan di perut. Usai menghabisi nyawa Rima, FI dan FA membuang ja sad gadis tersebut di sekitar jem batan yang berlokasi di Du sun Melik, Desa Parijatah Ku lon, Kecamatan Srono, yang berbatasan dengan Desa Gambor, Kecamatan Singojuruh. Setelah membuang jasad korban, kedua pemuda itu bergeser menuju Desa Wo nosobo.

Di sana FI dan FA membersihkan bercak darah di motor korban. Selanjutnya, FI menitipkan sepeda motor milik korban itu di rumah rekannya berinisial SL, juga warga Desa Wonosobo, Kecamatan Srono. Dikonfirmasi usai rekonstruksi, Wakapolres Banyuwangi Kompol Agus Widodo mengatakan, bahwa rekonstruksi sengaja tidak dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP) dengan tujuan mempermudah pengamanan. “Juga agar tidak menimbulkan trauma,” ujarnya.

Menurut Wakapolres Agus, motif pembunuhan sadis yang dilakukan dua anak baru gede (ABG) tersebut adalah demi memiliki sepeda motor korban. “Rekonstruksi berjalan sesuai keterangan kedua tersangka,” paparnya. Sementara itu, FA mengaku terpaksa menusuk perut Rima lantaran diancam FI. Menurut FA, awalnya dia hanya disuruh memegangi tubuh Rima. Namun, sesampai di TKP dia malah disuruh membunuh. “Sebenarnya saya tidak tega.

Tetapi, karena diancam, terpaksa saya lakukan. Waktu itu FI bilang, kalau saya tidak mau membunuh Rima, saya sendiri yang akan dia bunuh,” terangnya. Sementara itu, FI mengaku nekat menghabisi nyawa Rima hanya untuk menguasai kendaraan korban yang sebenarnya adalah teman dekatnya sendiri. “Motor tersebut akan saya jual untuk membayar utang. Utang saya sekitar Rp 3 juta,” tuturnya. (radar)

Kata kunci yang digunakan :