Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

Bupati Anas Akan Tertibkan Hiburan Malam Yang Langgar Perda

Foto:
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Foto: suaraindonesia.co.id

BANYUWANGI – Berkembang pesatnya sektor pariwisata di Banyuwangi berbanding lurus dengan menjamurnya rumah karaoke dan tempat hiburan malam.

Dilansir dari suaraindonesia.co.id, namun sayangnya banyak pengusaha tempat karaoke dan hiburan malam yang mengabaikan Peraturan Daerah (Perda) tentang penyelenggaraan usaha tempat hiburan.

Terkait fenomena tersebut, Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas menginstruksikan agar menindak tegas pengelola hiburan malam yang tak mentaati aturan yang berlaku. Salah satunya ialah terkait pemberlakuan jam malam.

Hal itu disampaikan Bupati Anas usai melantik 128 Kepala Desa terpilih di Pendopo Sabha Swagatha Blambangan, Rabu (20/11/2019).

“Per Desember besok, semua tempat hiburan malam yang melanggar perda akan kita tindak dan kenai sanksi. Terutama yang masih buka di atas jam 11 malam,” tegas Bupati Anas.

Sesuai dengan pasal 10 ayat 3 huruf c Perda nomor 10 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Tempat Hiburan, tempat hiburan malam atau karaoke keluarga hanya boleh buka mulai pukul 09.00-23.00 WIB.

Namun sayangnya masih saja ada tempat hiburan malam yang buka hingga dini hari, bahkan menjelang subuh.

“Saya sudah diprotes kiyai dan tokoh-tokoh (atas banyaknya tempat hiburan malam yang buka hingga dini hari),” kata Bupati Anas.

“Sebenarnya kita sudah toleransi secara resmi (dalam Perda), boleh buka sampai jam 11 malam. Untuk itu, akan kita tertibkan dan kenai sanksi bagi yang melanggar,” tegasnya.

Bupati Anas mengaku sudah menerbitkan surat peringatan hingga 3 kali, agar pengelola tempat hiburan malam dan karaoke keluarga mentaati peraturan yang ada. Sayangnya, masih banyak yang tidak mengindahkan surat peringatan tersebut.

“Sudah 3 kali (diterbitkannya surat peringatan). Yang terakhir kita juga sampaikan ke pak Kapolres,” imbuhnya.

Bupati Anas menjelaskan, selain akan menindak tegas pengelola hiburan malam yang melanggar perda, pihaknya mengaku tidak akan menerbitkan izin bagi usaha karaoke baru.

“Terkait karaoke baru, tidak ada izin. Supaya apa? Orang ini marungnya di rumah rakyat, kafe-kafe yang dikelola rakyat,” kata Bupati Anas.

“Tumbuh, kalau karaoke tumbuh orang maunya di karaoke tidak mau ke masyarakat. Orang Jakarta ke Banyuwangi maunya ke karaoke,” tambahnya.

Ditambahkan Bupati Anas, dengan kebijakan pembatasan rumah karaoke tersebut dinilai berbanding lurus dengan pertumbuhan warung dan kafe rakyat.

“Sekarang orang datang ke Banyuwangi yang dituju ke warung mbok Wah, kafe-kafe kopi di Kemiren dan lain sebagainya. Ini tujuan saya, tidak ada kepentingan lainnya,” tutupnya.