Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Bupati Anas Ancam Pecat Camat

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Jika 2 Bulan Tidak Melaksanakan Program Smart Kampung

BANYUWANGI – Peringatan keras bagi para camat di Banyuwangi. Bupati Abdullah Azwar Anas memberikan deadline dua bulan bagi seluruh camat untuk melaksanakan program pelayanan publik smart kampung di wilayah masing-masing.

Artinya, dalam dua bulan seluruh desa di Banyuwangi harus menerapkan program smart kampung pada akhir Februari 2017 mendatang. Jika saat tenggat waktu yang ditetapkan berlalu masih ada desa yang belum menerapkan program  tersebut, maka camat setempat harus siap-siap dimutasi.

Deadline penerapan smart kampung  tersebut disampaikan langsung Bupati Anas kemarin (14/12). “Para camat saya deadline dua bulan. Kalau dua bulan  ini smart kampung belum dilakukan   di semua desa di wilayahnya, maka saya minta Plt Sekkab untuk mengusulkan mutasi camat tersebut kepada  saya,” ujarnya saat membuka Public  Service Festival di halaman tengah kantor Pemkab Banyuwangi.

Anas mengatakan Smart Kampung merupakan sarana desa untuk meningkatkan pelayanan publik yang merupakan hak seluruh masyarakat. Pihaknya ingin pelayanan publik yang prima bisa  terselenggara secara merata di seluruh wilayah Banyuwangi.

“Kami ingin semua masyarakat bisa mendapat pelayanan  terbaik, Program Smart Kampung menjadi cara terbaik saat ini untuk mewujudkannya. Maka program ini harus segera  berjalan di semua desa,” pinta dia.

Smart kampung merupakan program yang digagas Pemkab Banyuwangi.  Terdapat tujuh kriteria desa Smart Kampung. Tujuh kriteria tersebut antara lain, menyelenggarakan pelayanan publik, pemberdayaan ekonomi, pelayanan kesehatan, pengembangan pendidikan dan seni-budaya, peningkatan kapasitas  SDM, integrasi pengentasan kemiskinan, dan informasi hukum.

Semua kriteria tersebut diturunkan ke program  yang menyentuh kepentingan publik. Program Smart Kampung tersebut berbasis teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Dengan basis TIK, seluruh  desa diharapkan mampu melaksanakan  program one stop service pada pelayanan administrasi kependudukan.

Contohnya pengurusan Surat Pernyataan  Miskin (SPM) online. Deadline yang sama diberikan pada para kepala puskesmas. Menurut Anas, kepala  puskesmas yang belum mampu memberikan pelayanan prima dalam dua bulan ke depan harus siap untuk dimutasi.

Selain itu, Anas juga memberikan deadline dua bulan bagi para dokter di seluruh puskesmas dan rumah sakit umum daerah  (RSUD) untuk memperbaiki ketepatan waktu pelayanan. “Dokter yang sering terlambat harus memperbaiki ketepatan waktu datang ke meja pelayanan. Saya tidak mau ada komplain pelayanan dokter terlambat. Ini menyebabkan pelayanan publik  bidang kesehatan tidak berjalan dengan baik,” cetusnya.

Terkait para dokter yang sering  terlambat, imbuh Anas, pihaknya  menginstruksikan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes), Widji Lestariono dan Direktur RSUD Blambangan, Taufiq Hidayat, bertindak tegas. “Dokter harus datang tepat waktu. Kecuali jika ada alasan mendesak, misalnya ada keluarganya yang meninggal dunia,” tegasnya.

Menurut Anas, pemkab Banyuwangi terus meningkatkan pelayanan kesehatan di rumah sakit milik pemerintah. Berbagai kebijakan untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan yang telah diterapkan antara lain, beasiswa  kepada 30 dokter muda untuk  menyelesaikan pendidikan  spesialis mulai tahun depan yang merupakan program lanjutan yang telah diberikan sejak 2014.

Selain itu, pemkab melengkapi fasilitas RSUD, seperti alat rekam otak,  alat bedah tumor hispo talogi, dan  sejumlah ruang baru untuk operasi  bedah. Ini untuk melengkapi  berbagai layanan yang sudah ada   sebelumnya, mulai dari poliklinik penyakit dalam, paru, kandungan, bedah, mata, anak, neurologi, gigi  dan mulit, kulit dan kelamin, hingga  jantung. (radar)