Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Buruh Pidanakan Pimpinan PT Maya

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Setelah sekian lama tidak terdengar suaranya, ratusan buruh PT. Maya, Muncar, yang dirumahkan bergolak lagi. Kemarin siang (17/9), sekitar 15 perwakilan buruh PT. Maya mendatangi kantor Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Trans migrasi Banyuwangi,untuk mengadukan direksi perusahaan pe ngalengan ikan tersebut. Perwakilan PT. Maya itu dipimpin Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Banyuwangi, Geger Setiono.

Laporan yang disampaikan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinsonakertrans itu terkait dugaan pelanggaran Pasal 28 UUD 1945. Geger mengungkapkan, pimpinan PT. Maya diduga melakukan pelanggaran serius terhadap Pasal 28 UUD 1945. Pelanggaran itu dilakukan secara sengaja dengan cara me larang dan menghalang-halangi karyawan PT. Maya berserikat seperti yang dijamin UUD dan UU yang berlaku Karena itu merupakan pelanggaran pidana, kata Geger, maka karyawan yang di rumahkan memutuskan memidanakan pimpinan PT. Maya.

“Ini pelang garan pidana yang harus di selesaikan secara hukum,” katanya. Geger mengungkapkan, se kitar 175 karyawan PT. Maya yang dirumahkan beberapa tahun lalu hingga saat ini nasibnya tidak jelas. Pihak perusahaan tidak mempekerjakan mereka lagi. Walau tidak di pekerjakan lagi, ungkap Geger, tapi pihak perusahaan juga belum melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Karena tidak dipekerjakan lagi, ya di-PHK saja dengan konsekuensi membayar pesangon,” tegasnya. Kedatangan perwakilan buruh PT. Maya itu diterima Kabid Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan, Suhartono Fadal. Beberapa per wakilan buruh langsung men jalani pemeriksaan PPNS. Suhartono Fadal mengatakan, pelanggaran terhadap kebe basan berserikat memang ter masuk pelanggaran pidana.

Meski pelanggaran pidana, kata dia, pihaknya akan mencoba memediasi karyawan dan pimpinan PT. Maya. Setelah meminta keterangan karyawan, kata Suhartono, pihaknya akan memanggil pimpinan PT. Maya. Harapannya, per soalan yang terjadi antara karyawan dan pimpinan bisa di selesaikan melalui jalur mediasi. “Kita akan berusaha menyelesaikan lewat jalur mediasi. Tapi kalau tidak bisa di selesaikan, ya jalur hukum tidak bisa dihindari,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum PT. Maya, Muchammad Fahim, berharap persoalan itu bisa diselesaikan di luar jalur hukum. Pihaknya akan berusaha keras menyelesaikan persoalan itu di luar jalur hukum. “Kita ingin menjaga kondisi Banyuwangi tetap aman sehingga investor betah berinvestasi di sini,” ungkap Fahim. Fahim mengatakan, persoalan buruh PT. Maya sebenarnya bukan masalah buruh melainkan persoalan orang-orang tertentu yang memperalat buruh. “Kita masih punya tekad menyelesaikan masalah ini di luar jalur hukum,” katanya. (radar)