Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Cabuli ABG, Pria Ini Terancam 10 Tahun Penjara

Tersangka Zainul Hadi
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Tersangka Zainul Hadi

SONGGON – Zainul Hadi, 30, warga jalan Wijaya Kusuma, RT 1, RW 03, Kelurahan Penataban, Kecamatan Giri, yang ditangkap polisi karena diduga telah mencabuli, DA, 14, terancam 10 tahun penjara.

Tersangka yang keseharian tukang aspal jalan itu oleh polisi dijerat Pasal 81 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. “Pemeriksaan masih terus berjalan,” cetus penyidik Polsek Songgon, Bripka Efendi Suryanto.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pada tersangka dan keterangan sejumlah saksi, terang dia, tersangka diduga kuat telah mencabuli anak di bawah umur. “Korban dirayu-rayu,” katanya.

Seperti diberitakan harian ini sebelumnya, diduga telah mencabuli, DA, M. Zainul Hadi, 30, warga jalan Wijaya Kusuma, RT 1, RW 3, Kelurahan Penataban, Kecamatan Giri, ditangkap anggota Polsek Songgon di tempat persembunyiannya yang ada di daerah Asembagus, Kabupaten Sitobundo.

Untuk keperluan pemeriksaan, tersangka yang keseharianya bekerja sebagai tukang aspal jalan itu oleh polisi langsung di bawa ke Polsek Songgon. “Ada laporan dugaan pencabutan, pelaku kita buru dan tertangkap di Situbondo,” cetus Kapolsek Songgon, AKP Suwanto Barri.

Kapolsek menyebut tersangka untuk sementara diamankan di ruang tahanan polsek. “Korban mengaku dicabuli sekitar 20 kali,” tegasnya. (radar)