Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Calon Kades Boleh dari Luar Desa

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Ilustrasi Pilkades

BANYUWANGI – Eksekutif dan legislatif di Banyuwangi mulai menggodok payung hukum pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak tahun 2017. Tahap awal, Bupati Abdullah Azwar Anas menyampaikan nota pengantar terhadap rancangan  peraturan daerah tentang pedoman pemilihan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian kades  tersebut kemarin (23/1).

Raperda yang satu ini merupakan perubahan atas perda Nomor 9 Tahun 2015. Revisi perda perlu  dilakukan untuk melaksanakan amanat keputusan  Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan  gugatan salah satu warga  negara Indonesia (WNI)  tentang warga luar desa bisa mencalonkan diri  sebagai kades.

Bupati Anas mengatakan, substansi raperda tentang Perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2015 adalah penghapusan Pasal 15 ayat (1) huruf  G. Klausul Pasal 15 ayat  (1) huruf G itu berbunyi menghapus ketentuan Pasal 15 ayat (1) huruf G  yang berbunyi terdaftar  sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat paling kurang  selama satu tahun sebelum pendaftaran.

Anas menjelaskan, penghapusan tersebut berdasar  pada keputusan MK RI Nomor 128/PUU-XIII/2015.  Dengan telah ditetapkannya keputusan MK RI itu, maka perlu perubahan perda Nomor 9 Tahun 2015 guna memberi kepastian hukum terhadap pelaksanaan Pilkades.

“Raperda ini hanya menyempurnakan perda  yang ada. Karena ada keputusan MK, maka warga calon kades tidak harus ber-KTP setempat,” kata Anas. Seperti diberitakan sebelumnya, eksekutif  dan legislatif mulai ancang-ancang menggeber  pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang perubahan perda Nomor 9 Tahun 2015. Revisi  produk hukum tertinggi daerah tersebut dilakukan  guna menyongsong pilkades serentak tahun ini.

Informasi yang berhasil dikumpulkan wartawan Jawa Pos Radar Banyuwangi, pihak eksekutif telah  mengirimkan surat kepada Ketua DPRD Selasa lalu (3/1). Surat Nomor 188/01/429.011/2017 itu juga dilampiri draf perubahan atas perda tentang  pedoman pemilihan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian kades tersebut.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPD)  DPRD Banyuwangi, Khusnan Abadi, membenarkan  eksekutif telah mengirimkan draf revisi Perda Nomor 9 Tahun 2015 kepada dewan. “Raperda ini merupakan salah satu prioritas yang akan dibahas paling awal di  tahun 2017,” ujarnya awal Januari lalu (6/1).

Khusnan menambahkan, perda tentang pedoman pemilihan, pengangkatan, pelantikan, dan  pemberhentian kades tersebut memang baru disahkan  pada 9 Oktober lalu. Namun, menyusul adanya  perubahan pasca diterbitkannya putusan Mahkamah Konstitusi (MK), maka diperlukan beberapa perubahan dalam produk hukum tersebut. (radar)