Bikin konten berkualitas kini bisa dilakukan sendiri dengan hasil yang tetap stabil dan profesional.
Cek Disini 👉 https://byek.link/gFxVOC
Tripod MODOFO 180cm berbahan aluminium ini sangat kokoh dan sudah dilengkapi remote bluetooth untuk memudahkan segala aktivitas kreatif kamu.
—————————————————————————————————-
Camat Wongsorejo, Mohammad Mahfud, bergerak cepat menanggapi munculnya nama salah satu staf kecamatannya, M, dalam kasus dugaan pelanggaran fidusia dan peminjaman nama orang lain untuk pengajuan kredit. Ia memanggil langsung staf tersebut untuk meminta penjelasan atas persoalan yang kini sudah masuk ranah kepolisian.
Pemanggilan itu dilakukan bukan sebagai pemeriksaan resmi, melainkan pembicaraan langsung agar persoalan yang dihadapi M bisa segera dijelaskan dan diselesaikan. Mahfud mengatakan langkah itu diambil agar masalah tidak berkembang semakin jauh dan menimbulkan dampak yang lebih luas.
Dalam pertemuan tersebut, Mahfud juga mengingatkan pentingnya menyelesaikan persoalan sejak awal. Ia menuturkan, jika dibiarkan berlarut, masalah semacam itu dapat merembet ke berbagai pihak dan menyulitkan penyelesaiannya.
Hingga berita ini ditulis, M masih tetap bekerja seperti biasa di kantor Kecamatan Wongsorejo. Belum ada keterangan mengenai sanksi administratif dari pihak kecamatan terkait kasus yang menjeratnya.
Sebelumnya, M dilaporkan oleh sebuah lembaga pembiayaan yang terafiliasi dengan Bank Mandiri ke Polsek Wongsorejo atas dugaan pelanggaran fidusia. Dalam laporan itu, M diduga menggadaikan satu unit mobil R3 yang masih berstatus kredit dan tercatat atas nama Yudi Andika, anak dari M.
Kasus tersebut kini menunggu gelar perkara di Polresta Banyuwangi untuk menentukan status hukum M. Pihak kepolisian menyebut pengajuan gelar perkara sudah dilakukan dan tinggal menunggu jadwal pelaksanaannya.
Selain kasus fidusia, M juga diduga meminjam nama orang lain untuk pengajuan dana ke lembaga pembiayaan. Nama yang disebut dalam dugaan itu adalah Siti Mariyani, tetangga M, sementara jaminan yang digunakan berupa motor New Nmax milik M.
Kredit atas nama tersebut disebut macet sejak Oktober 2025. Akibatnya, nama Siti Mariyani dikabarkan masuk daftar hitam Bank Indonesia sebagai nasabah gagal bayar.
#Banyuwangi #Wongsorejo #ASN #KecamatanWongsorejo #KasusHukum #Fidusia #KreditMacet #BankMandiri #PolsekWongsorejo





