Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Ciduk 9 Orang di Arena Biliar

MALU: Sembilan tersangka judi biliar menutupi wajahnya ketika digelandang di Mapolsek Cluring. Mereka tertangkap tangan saat bermain judi biliar di Desa Taman Agung dan Desa Sarimulyo, Kecamatan Cluring.
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
MALU: Sembilan tersangka judi biliar menutupi
wajahnya ketika digelandang di Mapolsek Cluring. Mereka tertangkap tangan saat bermain judi biliar di Desa Taman Agung dan Desa Sarimulyo, Kecamatan Cluring.

CLURING – Polsek Cluring membubarkan judi biliar di dua tempat kemarin. Arena biliar yang dibubarkan itu berada di Dusun Sempu, Desa Sarimulyo, dan Dusun Sagad, Desa Taman Agung.

Dari lokasi penggerebekan, diamankan sembilan pemain biliar. Mereka digelandang ke Polsek Cluring karena mereka bermain biliar sarat perjudian. Diperoleh keterangan, enam orang diamankan dari arena biliar Desa Sarimulyo.

Selanjutnya, polisi bergerak menuju arena biliar di Dusun Sagad, Desa Taman Agung. Di tempat tersebut, polisi menangkap tiga orang. Hingga kemarin, para tersangka masih mendekam di sel tahanan Mapolsek Cluring.

Mereka adalah Hermawan, 28, warga Dusun Sukodadi, Desa Sraten, Kecamatan Cluring; Moh Ari Yusron, 19, Rino Sudi Prasetyo, 24, dan Syaifullah, ketiganya satu dusun dengan tempat kejadian perkara.

Tersangka lain adalah Parno, 38, dan Moh Ainul Huri, 29, keduanya sama-sama warga Dusun Srono, Desa Kebaman, Kecamatan Srono.

Dari tangan enam tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 5 buah stik, uang tunai senilai Rp 154 ribu, satu set kartu remi, dan meja biliar serta sejumlah perlengkapan biliar.

Sementara itu, tiga orang yang tertangkap di arena biliar di Dusun Sagad adalah Budi Sugiono, 40, Mulyono, 32, dan Besar Hariyanto, 41. Ketiganya warga Dusun Sagad, Desa Taman Agung, Kecamatan Cluring.

Dari tangan tiga tersangka, polisi mengamankan sebuah meja, 16 buah bola, 3 buah stik, dan uang tunai Rp 145 ribu.

Kapolsek Cluring, AKP Agung Setya Budi mengatakan, para tersangka ditangkap karena telah melakukan perjudian. Modus yang digunakan adalah menggunakan kartu remi. (Radar)