Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Ciptakan Lingkungan Pasar Bersih, Jelaskan Status JalRekam Aspirasi Rakyat, Bupati Anas Buka Puasa Bersama Keliling

BERBAGI SESAMA: Bupati Anas bersama dengan Wabup Yusuf dan Sekkab Slamet Kariyono memberikan santunan kepada sejumlah anak yatim dalam acara buka bersama dengan pedagang pasar Banyuwangi di Taman Blambangan.
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
BERBAGI SESAMA: Bupati Anas bersama dengan Wabup Yusuf dan Sekkab Slamet Kariyono memberikan santunan kepada sejumlah anak yatim dalam acara buka bersama dengan pedagang pasar Banyuwangi di Taman Blambangan.

Momentum Ramadan 1433 H dimanfaatkan Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas untuk silaturahmi dengan berbagai elemen masyarakat. Silaturahmi yang dikemas dalam acara ‘Buka Puasa Bersama Rakyat’, itu juga digunakan untuk menyerap aspirasi warga.

MEMASUKI hari ke-13 pelaksanaan puasa Ramadan, Bupati Anas dan Wakil Bupati Yusuf Widyatmoko sudah menggelar tiga kali acara ‘Buka Puasa Bersama Rakyat’di tempat yang berbeda. Hari Minggu (29/7) lalu, Bupati Anas buka bersama dengan sekitar 500 orang pedagang Pasar Banyuwangi di Taman Blambangan.

Sembari menunggu datangnya waktu berbuka puasa, Bupati Anas mempersilakan pedagang pasar untuk menyampaikan aspirasinya. Salah satu aspirasi yang disampaikan oleh pedagang adalah meminta Bupati Anas membangun Pasar Banyuwangi. Sebab, pasar yang ada saat ini sudah tidak mampu menampung jumlah pedagang yang terus bertambah.

Akibatnya, pedagang yang tidak tertampung di dalam pasar meluber hingga keluar. Aspirasi pedagang itu langsung mendapat respons dari Bupati Anas. “Kita sudah merencanakan untuk membangun Pasar Banyuwangi. Parkir kendaraan akan kita siapkan di atas pasar,” ungkap Bupati Anas.

Pada kesempatan itu, Bupati Anas juga menyampaikan penjelasan soal polemik jalan di depan Masjid Agung Baiturrahman (MAB). Pemerintah daerah sudah maksimal membantu perjuangan pengurus Yayasan MAB untuk mendapatkan jalan itu. Salah satu perjuangan yang dilakukan adalah mengirimkan surat kepada Menteri Pekerjaan Umum (PU) RI.

Dalam surat itu, pemerintah daerah memohon kepada pemerintah pusat agar jalan PB Sudirman pada ruas 077.14 K dialihfungsikan menjadi halaman MAB, yang akan dimanfaatkan sebagai lahan pakir jamaah. Namun permohonan yang disampaikan pemerintah daerah itu, kata Bupati Anas, tidak diperkenankan alias tidak dikabulkan.

Pemerintah pusat beralasan, kalau jalan itu dialihfungsikan menjadi halaman masjid akan mengganggu sistem jaringan jalan nasional. Dalam pasal 14 Undang-Undang (UU) No. 38 tahun 2004 tentang jalan dijelaskan, pengelolaan jalan nasional yang meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan merupakan kewenangan pemerintah pusat.

Pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan apa pun untuk menghibahkan jalan dua jalur tersebut. “Bukan karena bupati tidak mau, tapi kewenangannya memang ada di Menteri PU,” tegasnya. Pada kesempatan itu pula, Bupati Anas juga menjelaskan secara detail status jalan depan MAB. Hingga saat ini, ruas jalan itu merupakan jalan nasional sebagaimana ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Beberapa ketentuan pemerintah itu adalah peraturan garis sempadan jalan provinsi Jatim tahun 1935. Dalam peraturan itu disebutkan, jalan depan MAB merupakan jalan provinsi sebagai bagian pengawasan seksi Bina Marga Besuki di Banyuwangi, yang sekarang berfungsi sebagai Balai Besar Jalan Nasional V Surabaya.

Selain itu, pemerintah juga mengeluarkan keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 376/ KPTS/M/2004 tanggal 19 Oktober 2004, yang menegaskan bahwa jalan PB Sudirman depan MAB merupakan jalan nasional dengan nomor ruas jalan 134.11.K. Pada tahun 2009, Menteri PU kembali mengeluarkan SK Nomor 631/KPTS/M/2009 tertanggal 31 Desember 2009 bahwa jalan PB Sudirman (depan MAB) merupakan jalan nasional.

Dalam SK itu pula, Menteri PU meralat nomor ruas jalan 134.11.K menjadi nomor 077.14.K dengan status jalan nasional yang berfungsi sebagai jalan kolektor. “Sampai sekarang, status Jalan PB Sudirman depan Masjid Agung merupakan jalan nasional yang kewenangannya ada pada pemerintah pusat,” tandasnya. Komitmen dan perjuangan pemerintah daerah untuk membantu pengurus MAB mendapatkan jalan PB Sudirman sudah jelas.

Kalau saja kewenangan ada di pemerintah daerah, jalan tersebut sudah lama dialihfungsikan menjadi halaman MAB. Karena itu, Bupati Anas berharap kepada semua pihak untuk memahami posisi dan kewenangan yang dimiliki pemerintah daerah. Selain itu, Bupati Anas juga minta agar umat jangan disalahpahamkan pemahamannya dan disalahpahamkan tentang jalan itu, karena masalahnya sudah terang benderang.

Bupati Anas juga menyampaikan harapannya, agar penyelesaian masalah jalan depan MAB ada titik temu antara aturan, kemaslahatan, dan kepentingan umum. “Kita berharap, ada pemahaman yang sama dan tidak saling menyalahkan,” pintanya. Pada acara buka puasa bersama itu, Bupati Anas menyampaikan ucapan terima kasih pada semua pedagang Pasar Banyuwangi sudah kooperatif dan secara bertahap menciptakan lingkungan pasar yang bersih.

Dalam penilaian Adipura tahun 2011, kata dia, pasar Banyuwangi dinilai oleh tim Kementerian Lingkungan Hidup bahwa paling buruk dari objek-objek lain. Karena itu, Bupati Anas minta dukungan masyarakat dan pedagang pasar untuk menjaga kebersihan dan menyiapkan tempat sampah di lingkungan pasar.

Secara khusus, Bupati Anas menyampaikan terima kasih kepada Paguyuban Joko Tole atas peran aktifnya mencari titik temu berbagai kepentingan masyarakat di pasar. “Pak Ketua Persatuan Joko Tole, saya terima kasih banyak. Mewujudkan area kepentingan umum menjadi pekerjaan pemda hari ini guna menciptakan Banyuwangi lebih baik,” cetusnya. (radar)