Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Coret Pajak Reklame Parpol

BEBAS BEA: Salah satu reklame milik parpol di Jalan Raya Tambong, Kecamatan Kabat, Banyuwangi.
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
BEBAS BEA: Salah satu reklame milik parpol di Jalan Raya Tambong, Kecamatan Kabat, Banyuwangi.

BANYUWANGI – Urusan memasang reklame di tempat umum, partai politik (parpol) bisa dibilang yang paling merajai. Betapa tidak, parpol bisa memasang reklame tanpa harus memikirkan pajak. Itu bisa terjadi lantaran semua anggota panitia khusus (pansus) reklame di DPRD Banyuwangi adalah orang- orang parpol. “Kalau (reklame) punya parpol memang tidak perlu izin,” cetus ketua Pansus Raperda Reklame DPRD Banyuwangi, Achmad Turmudzi.

Menurut Turmudzi, dalam draf raperda reklame mulanya disebut bahwa reklame milik parpol harus mendapat persetujuan Bupati Banyuwangi. Itu tertuang cukup jelas dalam Pasal 26. “Pasal 26 sempat ada perdebatan serius,” katanya. Tetapi akhirnya, kata Turmudzi, dalam pembahasan yang dilakukan pansus bersama eksekutif, semua sepakat menghapus isi Pasal 26.

Jika dihapus, berarti reklame parpol tidak perlu izin. “Masalah reklame ini nanti diatur dalam perbup (peraturan bupati),” ujarnya. Meski reklame parpol tidak perlu izin, Turmudzi menyebut bahwa parpol yang akan men-di rikan bando harus tetap mengurus izin. Itu juga akan diatur dalam raperda. “Untuk tempat iklan nya (bando) yatetap ha-rus izin, tapi tidak membayar pajak,” ungkapnya.

Meski pemasangan reklame bagi parpol tidak perlu izin, tapi para pengurus partai tetap tidak bisa seenaknya memasang simbol partai di sembarang tem at. Simbol par tai tetap di larang ada di daerah terlarang reklame. “Daerah terlarang harus bebas dari simbol partai,” cetus Plt Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPT dan PM) Banyuwangi, Abdul Kadir.

Kadir menyebut, kawasan terlarang itu adalah sekitar kantor pemerintah, tempat ibadah, sekolah, lokasi militer, dan pasar sampai trotoar depan. “Pemasangan simbol partai tetap harus diatur,” katanya. Disampaikan Kadir, larangan me masang simbol partai di se kitar lokasi pemerintah kini sudah mulai diberlakukan. “Sekarang semua simbol partai berupa gambar dan bendera parpol tidak boleh dipasang di sekitar halaman kantor pemkab,” ungkapnya.(radar)