Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Curi Aki Mobil, Pencari Rongsokan Ini Ditangkap Polisi

Pelaku (kiri) di mapolsek Genteng
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Pelaku (kiri) di mapolsek Genteng

BANYUWANGI – Seorang pria bernama Abdul Rohman (49) warga Dusun Gunungsari, Desa Sumbergondo, Kecamatan Glenmore, Kabupaten Banyuwangi, nekat melakukan pencurian aki mobil yang masih terpasang. Namun, aksi nekat pelaku diketahui oleh pemilik dan langsung dilaporkan ke Mapolsek Genteng.

Pencurian ini terjadi pada Sabtu (16/1/2019) sekitar pukul 02.00 WIB. Dengan berdalih mencari barang rongsokan, pelaku mengambil dua buah aki mobil dan sebuah tangga dengan meloncat pagar rumah korban yang berada di Dusun Selorejo, Desa Kaligondo, Kecamatan Genteng.

Akantetapi, selang beberapa hari kemudian, ada saudara korban melihat bahwa tangga yang hilang tersebut berada di rumah korban.

“Korban curiga dan melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Genteng. Selanjutnya anggota melakukan penangkapan dan penggeledahan, ternyata benar, semua barang milik korban yang hilang ada di rumah pelaku,” ungkap Kapolsek Genteng, Kompol Samsodin, melalui Kanit Reskrim Iptu Pudji Wahyono.

Dalam penggeledahan tersebut, jelas Pudji, polisi juga mengamankan beberapa barang yang diduga hasil pencurian. Untuk kepentingan penyidikan, saat ini semua barang tersebut diamankan ke Mapolsek Genteng.

“Kami menemukan banyak barang di rumah pelaku. Barang tersebut disimpan di dalam sumur dan di dalam atap rumah,” jelasnya.

Adapun dengan banyaknya barang bukti yang disita, polisi akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Ia mengimbau, kepada warga yang merasa kehilangan barang, seperti aki mobil, peralatan pertukangan dan peralatan pertanian, untuk segera melapor ke Mapolsek terdekat.

“Akibat perbuatannya, pelaku pencuri aki mobil yang sehari hari berkerja sebagai pencari barang rongsokan ini, akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegasnya.