Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Curi Dompet Pemilik Warung, 2 Kakek Asal Singojuruh Diciduk Polisi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Aparat kepolisian Satuan Lalu Lintas yang sedang melaksanakan razia kendaraan bermotor, berhasil mengamankan 2 orang kakek pelaku pencurian yang sebelumnya berhasil kabur setelah melakukan aksinya.

Keduanya adalah Suprapto (72) warga Dusun Rukem RT 01 RW 02 Desa Kemiri, Kecamatan Singojuruh dan Rahmat Hidayat (63) warga Dusun Gayam Kidul RT 02 RW 02 Desa Gumirih, Kecamatan Singojuruh, Banyuwangi.

Saat itu, sejumlah anggota lalu lintas dengan di pimpin Kanit Turajawali, Ipda Heru Selamet tengah melakukan razia surat surat kendaraan bermotor di kawasan jalan raya depan RS Al Huda Kecamatan Genteng.

Sedang asyiknya aparat kepolisian memeriksa surat surat kendaraan bermotor, tiba tiba di kejutkan dengan teriakan seorang warga yang mengatakan adanya pencopet kabur sambil menunjuk laju sepeda motor Honda Vario bernopol P 3745 UD yang di kendarai oleh dua tersangka tersebut.

“Aparat kepolisian pun menghentikan sepeda motor itu lalu di lakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka dan di temukan sebuah dompet yang di duga milik korban,” ujar Ipda Heru.

Selanjutnya, kedua pelaku digelandang ke Mapolsek Genteng karena tidak jauh dari lokasi penangkapan.

“Dari hasil pengembangan penyidikan, mereka melakukan aksi pencurian tersebut di kawasan Kecamatan Gambiran, tepatnya di warung nasi milik Kateni di Jalan Raya Genteng Dusun Krajan 2 Desa Gambiran,” papar Ipda Heru.

Dia menambahkan, setelah di amankan di Mapolsek Genteng lalu penahanan keduanya di limpahkan ke Mapolsek Gambiran sesuai dengan TKP aksi mereka.

Sementara itu, Kapolsek Gambiran Banyuwangi, AKP I Ketut Redana mengatakan, dari hasil pemeriksaan kedua tersangka, sebelumnya mereka mengaku bertemu di depan RS Al Huda bersama satu orang tersangka lainnya yang kini masih dalam pengejaran.

“Mereka mengatur strategi sambil mencari warung yang menjadi sasaran aksi pencurian, hingga akhirnya di sepakati warung milik korban itu,” tutur Kapolsek.

“Modus operandi yang mereka lakukan adalah satu orang pelaku yang kini masih jadi DPO berpura pura membeli amplop sekaligus menukarkan uang,” imbuhnya.

Saat korban melayani itulah, kedua tersangka masuk ke dalam warung dengan alasan membeli rokok. Dan ketika korban sedang melayani pembelian rokok, salah satu pelaku mengambil dompet milik korban lalu mereka kabur. Sesampainya di depan RS Al Huda, mereka membagi uang hasil kejahatan mereka.

“Saat itulah, anak korban meneriaki mereka telah mencuri dompet milik ibunya. Lalu mereka melarikan diri, namun naas 2 pelaku berhasil di tangkap aparat kepolisian Satuan Lalu Lintas yang sedang melakukan razia, sedangkan satu pelaku lainnya berhasil kabur dan hingga kini masih dalam pengejaran,” papar Kapolsek.

Sementara barang bukti yang di amankan kepolisian dari tangan kedua tersangka itu adalah uang senilai Rp 150.000 sisa hasil pembagian serta 1 unit sepeda motor yang mereka gunakan saat menjalankan aksinya.

Atas semua perbuatannya, kedua tersangka di jerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.