Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Curi Handphone Penumpang Bus, Pria Asal Kabat Diringkus Polisi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Ahmad Halli (28) warga Desa Badean, Kecamatan Kabat, Kabupaten Banyuwangi diamankan unit Reserse Kriminal Polsek Glenmore, karena kedapatan mengambil handphone milik penumpang bus CWM jurusan Banyuwangi – Jember, minggu (11/3/2018).

Kasus ini terbongkar setelah korban yang bernama M Khoirul (23) warga Dusun Krajan, Desa Setail, Kecamatan Genteng diberitahu oleh seorang penumpang yang melihat langsung aksi tersangka membuka tas korban.

“Korban diberitahu penumpang lain kalau tas miliknya tadi dibuka oleh tersangka yang saat itu turun di depan SPBU Krikilan. Setelah itu korban turun dan meneriaki tersangka copet,” jelas, Kapolsek Glenmore Akp Mujiono, melalui Kanit Reskrim Ipda Didik Hariyono.

Polisi yang saat itu melakukan patroli disekitar lokasi langsung mengamankan tersangka berikut barang bukti berupa Handphone Xiaomi Mimax 2. Dari pengakuanya, tersangka, ia sudah melakukan perbuatan serupa sebanyak tiga kali dan semuanya di atas bis.

“Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian mencapai Rp 3.200.000. Atas perbuatanya korban akan dikenakan pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” ucapnya.