Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Curi HP di Indomaret, Wanita Asal Rogojampi Ditangkap Polisi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Ella Homsiyah (32), warga Dusun Karangsari, Desa Kedaleman, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi, ditangkap polisi, Sabtu (3/11/2018) Pukul 06.00 WIB. Dia ditangkap karena diduga mencuri HP di sebuah minimarket.

Kapolsek Rogojampi Kompol Suharyono mengungkapkan, korban pencurian ini adalah Laily Nur Qumalasari (20), warga Desa Gendoh, Kecamatan Sempu, seorang karyawati Indomaret Rogojampi. Peristiwanya terjadi pada Rabu tanggal 31 Oktober 2018.

Saat itu korban sedang bekerja dan meletakkan handphone (HP) miliknya di rak sambil menata barang dagangan. Ketika itu, pelaku masuk bersama adiknya hendak berbelanja. Namun waktu itu Ella  melihat sebuah HP yang tergeletak di rak. Sembari melihat sekeliling ruangan toko Indomaret, dia pun mencoba mencari tahu apakah ada orang yang melihat niatnya.

“Di rasa tidak ada yang melihat, pelaku pun bergegas mengambil HP tersebut dan memasukkan ke saku celananya sebelah kiri,” papar Kompol Suharyono, Sabtu (3/11/2018) malam.

Setelah mengambil HP tersebut,  pelaku  diam berdiri di dalam toko sambil menunggu adiknya selesai berbelanja.

“Usai mengambil HP tersebut, pelaku tidak langsung pulang. Dia berdiam diri dulu, seakan tidak ada kejadian apa-apa sambil menunggu adiknya yang sedang berbelanja,” terangnya.

Kompol Suharyono mengatakan, saat adiknya usai berbelanja dan membayar di kasir, pelaku ikut keluar dengan membawa HP yang sudah ditaruh di saku celana sebelah kiri.

Setelah kasus ini dilaporkan korban ke Polsek Rogojampi, polisi langsung melakukan penyelidikan. Akhirnya Ella berhasil diamankan di kediamannya berdasarkan CCTV di Indomaret.

“Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menyerahkan HP merek Oppo warna gold kepada petugas,” ujarnya.

Dalam pengakuan lainnya, pelaku mengaku mengambil HP milik karyawan Indomaret itu karena HP tersebut lebih bagus ketimbang HP miliknya sendiri.

Akibat perbuatan pelaku, korban Laily Nur Qumalasari mengalami kerugian sebesar Rp 2 juta.

“Pelaku melakukan pencurian ringan sebagaimana di atur dalam pasal 364 KUHP. Dia sudah kita tahan di Polsek Rogojampi berikut barang bukti satu buah HP merek Oppo untuk dijadikan barang bukti,” pungkasnya.