Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Curi Hp Pengunjung Minimarket, Pria Ini Ditangkap Polisi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Abdul Rochim, (39), warga Jl. Ikan Paus, Perum Griya Pesona Blok BB 08 Kelurahan Kepatihan, Banyuwangi ditangkap aparat Kepolisian. Dia ditangkap atas kasus pencurian handphone milik Meta Anggreni, (26), saat berbelanja di sebuah minimarket di Jl. Kolonel Sugiono, Banyuwangi Rabu (28/11/2018) lalu.

Ketika itu sekitar pukul 14.00 WB, korban dan keponakannya berangkat dari rumah untuk berbelanja di minimarket tersebut. Korban meletakkan HP Oppo F9 miliknya di keranjang sebelah kiri motornya. Setelah selesai berbelanja, korban asal Jl. Ikan Arwana 25, Kelurahan Karangrejo, tersebut mendapati HP-nya sudah tidak ada.

“Korban sempat meminta pihak minimarket untuk mengecek rekaman CCTV, namun ternyata CCTV di minimarket itu mati,” kata Kasubag Humas Polres Banyuwangi Ipda Lita Kurniawan, Jumat (21/12/2018).

Akhirnya, korban langsung melapor ke Polres Banyuwangi. Atas dasar laporan tersebut, anggota resmob Polres Banyuwangi langsung melakukan penyelidikan. Kurang dari satu bulan, kasus ini berhasil diungkap. Polisi menangkap tersangka Abdul Rohim di rumahnya.

Kepada penyidik, tersangka mengaku telah mencuri HP tersebut. Dia melakukan perbuatannya karena tergiur dan ingin memiliki HP tipe terbaru keluaran merek ternama itu. Dia pun kini harus mendekam dalam Rumah Tahanan Polres Banyuwangi.

“Dia dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian,” sambungnya.

Dalam kasus ini Polisi, Polisi menyita HP Oppo F9 yang dicuri tersangka berikut dengan dos booknya. Polisi masih mendalami kasus ini untuk menyelidiki kemungkinan tersangka terlibat kasus lain.