Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Curi HP Peserta Kursus, Office Boy Ini Diringkus Polisi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Muh. Adam, 26, warga Jl Ikan Cakalang Gg Sayuran, Kelurahan Kepatihan, Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi ditangkap polisi akibat mencuri HP milik peserta kursus sebuah lembaga bimbingan belajar (bimbel) ternama. Padahal Adam sendiri merupakan pegawai di bimbel belajar itu.

Kasus ini terungkap atas laporan Sabrina Yukha Amelia, (17), seorang pelajar yang mengikuti bimbel di lembaga bimbel yang berada di Jl Gajah Mada tersebut. Saat mengikuti proses bimbel pada 20 Juli lalu, gadis ini menyadari HP Samsung J7 Prime miliknya tertinggal di loker motor Scoopy yang terparkir di area lembaga bimbel tersebut.

“Saat dicek, ternyata HP tersebut sudah tidak ada di tempatnya,” kata Kasat Reskrim Polres Banyuwangi AKP Panji Pratosta Wijaya, Jumat (31/8/2018).

Selanjutnya, korban mencoba menanyakan kepada petugas dan guru yang ada di lokasi. Namun mereka mengaku tidak mengetahuinya. Beberapa temannya sempat membantu korban untuk mencari HP-nya. Namun upaya itu tidak membuahkan hasil. Akhirnya korban melaporkan kejadian itu kepada pihak Kepolisian.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan. Setelah kurang lebih satu bulan berjalan, akhirnya polisi mendapatkan informasi yang akurat. Adam pun ditangkap petugas di salah satu ruangan yang ada di lembaga bimbel asal Jogjakarta itu. Pria yang sehari-hari bertugas sebagai office boy (OB) ini pun mengakui perbuatannya.

Kepada polisi, tersangka mengaku sengaja mengambil HP korban karena ingin memilikinya. Adam diduga bukan kali pertama melakukan ini. Dia mengaku menjalankan aksinya seorang diri.

“Kami masih mendalami apakah ada TKP lain yang menjadi sasaran tersangka ini,” ujar lulusan Akademi Polisi tahun 2007 ini.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa satu unit HP Samsung J7 Prime White Gold, HP Samsung S4 White, HP Samsung C3322 Silver, Dosbook milik korban. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian.