Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Curi Kayu Jati, Warga Banyuwangi dan Surabaya Diciduk Polisi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Foto: suaraindonesia

BANYUWANGI – Dua pelaku ilegal logging dibekuk Satreskrim Polresta Banyuwangi. SDY (59) warga Kecamatan Sempu, Banyuwangi dan SYT (60) warga Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, harus meringkuk di jeruji tahanan karena mencuri kayu jati milik perhutani.

Dilansir dari suaraindonesia.co.id, kedua pelaku nekat melancarkan aksinya tersebut di siang bolong. 

“Awalnya kita dapat laporan dari petugas Perhutani bahwa ada beberapa orang yang mengangkut potongan kayu jadi di kawasan hutan petak 66K RPH Selogiri-BKPH Ketapang-KPH Banyuwangi utara,” kata Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, Senin (17/2/2020).

Setelah petugas mendatangi lokasi, rupanya aktifitas penebangan kayu jati tersebut tanpa disertai ijin apapun.

“Awalnya ada 11 orang yang diamankan dan dimintai keterangan. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya kita tetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah SDY dan SYT,” imbuhnya.

Tak hanya mengamankan dua orang tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit roda dorong untuk angkut kayu (Gledegan), 2 unit gergaji chainsaw, seutas tali tambang warna biru, satu unit mobil Toyota, 4 unit sepeda motor dan 6 pohon jati hasil curian.

Agus Santoso ADM Perum Perhutani KPH Banyuwangi utara mengatakan, ada 6 pohon kayu jati berdiameter 50 sampai 60 centimeter yang dicuri kedua tersangka. Keenam pohon tersebut selanjutnya dipotong oleh kedua tersangka menjadi 81 batang kayu.

Sementara itu, kerugian negara akibat perambahan hutan produksi tersebut ditaksir mencapai Rp 120 juta lebih.

“Pohon jati yang dicuri tersebut, ditanam sejak tahun 1955, atau sudah berumur sekitar 65 tahunan. Kira-kira kerugiannya mencapai Rp 120 juta lebih,” imbuhnya.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 83 ayat (1) huruf a, b UU RI No. 18 tahun 2013 tentang pencegahan, pemberantasan dan perusakan hutan Jo Pasal 55 ayat (1) ke le, 2e KUHP. Kedua tersangka terancam maksimal 5 tahun kurungan penjara dan denda maksimal Rp 2,5 Milyar.