Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Curi Kayu, Tiga Warga Dibui

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

GLENMORE – Sungguh malang nasib yang menimpa tiga warga Desa Margomulyo, Kecamatan Glenmore, ini. Garagara mencuri tiga batang kayu waru gunung, ketiganya harus masuk ke ruang tahanan.

Ketiga warga yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian tersebut adalah Hmid, 41, Kadeni, 39 dan Nurul Hakim 20 tahun.

Mereka ditangkap petugas Perhutani Banyuwangi Barat karena ketahuan mencuri tiga batang kayu waru gunung di areal hutan pinus Petak 25 G RPH Sumbermanggis, BKPH Glenmore.

Begitu berhasil ditangkap, ketiganya langsung diserahkan ke Mapolsek Glenmore. Sejumlah barang bukti berupa tiga batang kayu jenis waru gunung, sebuah gerobak kayu, gergasi besi dan sebuah parang juga turut diserahkan ke polisi.

Kapolsek Glenmore AKP Subardi, melalui Kanitreskrim Aiptu Abdul Karim mengatakan, bahwa polisi hanya menerima limpahan tersangka untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Karim menuturkan, saat diperiksa penyidik, ketiga tersangka mengaku nekat mencuri tiga batang kayu tersebut untuk kepentingan memperbaiki tempat tingalnya. “Ngakunya untuk memperbaiki dapur rumahnya,” tuturnya. (radar)