Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Curi Lobster di Pantai Rajegwesi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Lima Nelayan Dibekuk Satpolair

PESANGGARAN – Perburuan lobster secara liar semakin marak. Setelah meringkus tiga nelayan di perairan Dogong, Grajagan, Satpolair Banyuwangi dapat tangkapan lagi. Kali ini pelakunya lebih banyak. Ada lima nelayan yang tertangkap tangan oleh Satpolair saat patroli Sabtu lalu (15/8).

Kelima nelayan itu adalah Sahrul, 32, warga Desa Gili Gede, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat, Imam, 28, warga Desa/ Kecamatan Labuan Sumbawa, Sumbawa  Besar; Catur Budi Kusyanto, 28, warga Patrang, Jember; Adi Kurniawan, warga Desa Kuangko, Kecamatan Manggalewa, Dompu; Mustari, 44, warga Melaya, Jembrana; dan Nasarudin, 23, warga Desa  Bajupulo, Kecamatan Sape, Bima.

Dari penangkapan itu, penyidik Satpolair hanya menetapkan dua tersangka. Keduanya adalah Sahrul yang merupakan nakhoda sekaligus otak pencurian ikan dan Nasarudin yang menjadi eksekutor di lapangan. Keempat nelayan  lain dipulangkan karena terindikasi hanya sebagai anak buah kapal dan tidak terlibat pencurian.

Berdasar penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah perahu, mesin tempel, alat selam, kompresor, dan lobster dengan berat lebih-kurang empat kilogram. “Tersangka kini sudah diamankan  di Mako Satpolair,” ujar AKP  Basori Alwi, Kasatpolair Polres  Banyuwangi.

Diceritakan Basori, penangkapan tersebut bermula saat polisi menggelar patroli di sekitar pantai Rajegwesi. Sekitar pukul 14.30, polisi mencurigai sebuah  kapal yang tengah berhenti persis tidak jauh dari bibir pantai.  Saat didekati, sejumlah anak buah kapal sedang istirahat.

Sementara itu, Sahrul dan Nasarudin tengah mencari lobster. Aksi keduanya membuat polisi  curiga. Benar saja, saat didatangi, keduanya tengah menangkap lobster menggunakan kompresor. “Pencarian yang dilakukan  nelayan itu melanggar karena tidak dilengkapi dokumen penangkapan ikan.

Selain itu, penangkapan dengan kompresor  juga dilarang,” imbuhnya.  Selain mencari udang lobster secara ilegal, nelayan pimpinan Sahrul itu juga diduga memburu penyu. Pasalnya, pantai Rajegwesi selama ini dikenal sebagai lokasi pendaratan penyu.

Untuk mendalami hal itu, polisi kini melakukan pemeriksaan dan pengembangan intensif atas penangkapan dua nelayan tersebut.  Bisa saja tidak hanya illegal  fishing yang dilakukan. Diduga, mereka juga pernah menjalankan praktik perburuan binatang yang dilindungi tersebut.

Sepekan sebelumnya, Satpolair juga menangkap tiga nelayan yang sedang berburu lobster. Ketiganya adalah Sriyono, 35, dan Suparno alias No Ugluk, 45,  warga Dusun Pancer, Desa Sumberagung,  Kecamatan Pesanggaran, serta Wayan, 34, warga Dusun Ringinsari, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran.

Mereka pun harus rela mendekam di sel tahanan.  Mereka diduga mencari lobster  di perairan Dogong, Grajagan, Kecamatan Purwoharjo, cara ilegal. Dalam usahanya menangkap salah satu ekosistem laut tersebut, ketiganya menggunakan zat kimia berupa potasium  sianida.

Dalam penangkapan itu, polisi  juga mengamankan beberapa barang bukti, seperti kapal  yang digunakan, mesin tempel,  kompresor, selang, perlengkapan selam, dan lima kilogram lobster. Ketiganya terancam hukuman enam tahun penjara sesuai Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan.

Penangkapan komplotan nelayan itu berlangsung saat petugas menggelar operasi rutin di perairan Gragajan. Polisi memergoki kapal Ramayana yang digunakan pelaku beraktivitas di perairan dangkal. Kedatangan petugas membuat ketiga pelaku   panik.

Beberapa potasium di dalam  kapal pun dibuang pelaku. Namun, mereka tidak berkutik saat polisi mendapati beberapa sisa zat kimia dan lobster barong di atas kapal. Atas petunjuk itu,  polisi menggiring mereka ke pos Satpolair terdekat. (radar)