SONGGON – Polisi mengamankan tiga anak baru gede (ABG) asal Desa/Kecamatan Songgon yang diduga terlibat kasus pencurian motor (curanmor). Ketiga pelaku itu diduga juga mencuri lima mesin singkal kemarin (9/11). Ketiga tersangka yang kini di amankan di Polsek Songgon untuk menjalani pemeriksaan itu berinisial PS,13; BS,13, dan FS,14.
Ironisnya, dari ketiga pelaku itu dua di antaranya, PS dan FS masih berstatus pelajar SMP yang ada di Kecamatan Songgon. Sedang BS, tidak pernah mengenyam pendidikan. Kasus pencurian yang dilakukan ketiga ABG itu, terbongkar setelah petugas Polsek Songgon menerima laporan dari Sumarto, 49.
Warga Dusun Wonorejo, Desa Balak, Kecamatan Songgon, mengaku kehilangan motor Honda Supra Fit. Dalam laporannya pada polisi, Sumarto mengaku motornya dengan nomor polisi DK 8164 KY hilang saat diparkir di jalan tengah sawah bersama dua motor milik petani lainnya.
“Saat itu kunci motor memang nyantol dan saya sibuk melepas plastik kulot bekas tanaman semangka,” terang Sumarto kemarin (9/11). Mengetahui motornya hilang, korban berupaya melakukan pencarian dengan meminjam motor milik temannya. Upayanya itu ternyata berhasil, Sumarto melihat motornya tengah dinaiki PS.
“Korban lapor, PS kita tangkap,” cetus Kapolsek Songgon, AKP Suwanto Barri. Dari hasil keterangannya, akhirnya diketahui kalau tersangka ini juga terlibat beberapa kasus pencurian di wilayah Kecamatan Songgon, di antaranya mencuri singkal mesin sebanyak lima kali pada Januari 2016 hingga Maret 2016 bersama dua temannya BS dan FS.
“Dari pengakuan PS itulah kita amankan BS dan FS,” terangnya. Pada polisi yang memeriksa, BS dan FS mengakui telah melakukan pencurian mesin bajak sawah bersama PS. Mesin pembajak sawah itu salah satunya milik Misran, 35, warga Desa Balak, yang sebelumnya juga pernah melapor ke Polsek Songgon.
“Barang dijual, uang dibuat jajan,” katanya. Terbongkarnya kasus pencurian dengan pelaku masih ABG itu mengejutkan aparat kepolisian. Sebab, para pelaku tergolong kecil dan masih berstatus pelajar SMP. “Kasus ini akan kita tangani sesuai hukum peradilan anak,” ujarnya. (radar)