Perhiasan seberat 30 gram yang dicuri itu, sebut Monip, terdiri atas tujuh cincin, dua ka lung, dua gelang, dua pasang giwang, dan dua lion tin yang bertulisan “i love” dan “Aninda”. “Semua perhiasan yang dicuri itu milik istri korban yang sudah lama meninggal,” jelasnya. Aksi kejahatan yang dilakukan ter sangka itu terjadi 18 Februari 2013 lalu. Saat itu, tersangka ting gal di rumah korban. Se bab, tersangka dan korban ma sih ada hubungan saudara. “Ter sang ka tinggal di rumah kor ban sekitar dua bulan, lalu men curi,” katanya.
Dalam keterangannya kepada polisi, tersangka mengaku semua perhiasan itu diambil di lemari pribadi korban. Saat kejadian, rumah korban sedang sepi karena ditinggal ke Bali. “Saya masuk kamar dan me ngambil semua perhiasan yang ada,” ujar tersangka. Setelah itu, tersangka pulang ke rumah orang tuanya di Desa Ja jag, Kecamatan Gambiran. Ke mudian, semua perhiasan itu di jual ke toko emas melalui calo. “Semua perhiasan itu hanya dibeli Rp 7 juta,” ungkapnya.
Kini, uang hasil menjual perhiasan itu telah habis di gunakan bersenang-senang. Yang ter sisa dari hasil kejahatan itu ha nya sebuah mesin cuci dan satu cincin. Kedua barang itu kini diamankan di polsek untuk dijadikan barang bukti. Ditanya terkait alasan meng ambil semua perhiasan itu, ter sangka menyebut karena butuh uang. Karena kepepet ti dak punya uang, semua perhiasan milik saudaranya itu pun diambil lalu dijual. “Gak enak kalau tidak punya uang,” ka tanya. (radar)