Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Curi Uang Untuk Judi, Pria Asal Kalipuro Diciduk Polisi

Foto: Jatimtimes
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Foto: Jatimtimes

BANYUWANGI – Seorang pria paruh baya bernama Abdul Halim (46), warga Dusun Kopenbayah RT 02 RW 02 Desa Kelir, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi, diciduk Satreskrim Polres Banyuwangi, Minggu (15/9/2019).

Penyebabnya, dia terbukti sebagai pelaku pencurian uang di sebuah toko milik Katirin Hadi (60), seorang pensiunan di jalan Borobudur III No. 18 RT 02 RW 03 Kelurahan Tamanbaru, Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi.

“Saya perlu uang untuk berjudi Pak,” kata Abdul Halim saat diinterogasi polisi.

Dilansir dari Jatimtimes, total kerugian korban akibat dicuri uangnya oleh pelaku sebanyak Rp 1.500.000.

Pelaku awalnya berpura pura hendak membeli sesuatu, namun begitu korban lengah, langsung dia mengambil uang didalam laci toko.

“Penangkapan pelaku pencurian uang ini menindaklanjuti laporan dari Polsek Banyuwangi. Kemudian Opsnal Unit Pidum melakukan lidik di lapangan dan Tempat Kejadian Perkara (TKP),” kata Kasatreskrim Polres Banyuwangi AKP Panji P Pratistha melalui Pejabat Sementara Kasubaghumas Ipda Lita Kurniawan.

“Setelah mengamati hasil CCTV di TKP dan berdasarkan analisa di lapangan, selanjutnya kita lakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya,” jelasnya.

Kini, pelaku berikut barang bukti (BB) berupa sepeda motor Yamaha Vega Nopol P 3592 UH warna biru, helm merk INK warna abu abu dan kemeja warna merah sudah diamankan di Mapolres Banyuwangi.

“Pelaku dan BB sudah kita amankan di mako. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dia dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal 5 penjara,” tegasnya. (KabarBanyuwangi)