Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Dahsyat Rp 200 Juta, Su-Si Rp 100 Juta

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Laporan Dana Kampanye Cabup

BANYUWANGI – Meski tidak menggelar kegiatan kampanye secara maksimal, dua peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati  (Pilbup) Banyuwangi 2015  tetap menyiapkan pundi-pundi kampanye. Pasangan Abdullah Azwar Anas-Yusuf Widyatmoko  (Dahsyat) menyiapkan dana Rp 200 juta dan pasangan Sumantri Soedomo-Sigit Wahyu Widodo (Su-Si) memiliki Rp 100 juta yang tersimpan dalam rekening dana kampanye.

Sesuai Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2015 tentang dana kampanye, masing-masing paslon wajib menyusun dan menyampaikan  laporan dana kampanye  secara bertahap kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Laporan dana kampanye itu terdiri atas Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan  Sumbangan Dana Kampanye  (LPSDK), dan Laporan  Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

Kedua kubu telah menyampaikan  LADK kepada KPU pada akhir Agustus lalu. Kala itu pasangan  Dahsyat melaporkan nominal awal dana kampanye  sebesar Rp 5 juta. LADK yang disampaikan pasangan Su-Si sebesar Rp 500 ribu.

Selanjutnya, mengacu Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2015 tentang tahap pemilihan  gubernur dan wakil gubernur,  bupati dan wakil bupati, dan wali kota dan wakil wali kota, masing-masing paslon diwajibkan menyampaikan LPSDK  pada 16 Oktober.

Ketentuan itu telah ditepati dua pasangan  kandidat bupati dan wakil bupati  (wabup) periode 2016-2021 tersebut. Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Kampanye KPU Banyuwangi, Edi Syaiful Anwar, mengatakan nominal dana kampanye yang  dilaporkan kubu Dahsyat pada  LPSDK sebesar Rp 200 juta.

“Sedangkan nominal yang dilaporkan kubu Su-Si sebesar Rp 100 juta,” ujarnya kemarin (29/10).  Edi menambahkan, baik kubu Dahsyat maupun kubu Su-Si  telah menyampaikan LPSDK  sesuai jadwal yang ditetapkan, yakni paling akhir pukul 18.00 tanggal 16 Oktober lalu.

Kubu  Dahsyat menyampaikan LPSDK pada pukul 17.20, sedangkan  kubu Su-Si menyampaikan laporan serupa pada pukul 16.30.  Menariknya, dana kampanye yang dilaporkan kedua kubu  tersebut seluruhnya bersumber  dari paslon.

Padahal, regulasi  Peraturan KPU Nomor 8 Tahun  2015 telah mengatur beberapa  sumber dana kampanye lain, selain dana yang berasal dari paslon. Sumber dana tersebut bisa bersumber dari partai  politik (parpol) atau gabungan parpol atau bisa juga bersumber  dari sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain, yakni dari perseorangan, kelompok,  maupun badan hukum  swasta.

“Dalam LPSDK yang  kami terima dari kedua kubu,  dana kampanye tersebut hanya  berasal dari paslon,” kata dia.  Edi menjelaskan, seluruh  penerimaan dan pengeluaran  dana kampanye masing-masing  paslon akan diketahui pada LPPDK.

Laporan yang menyajikan  semua penerimaan dan pengeluaran  dana kampanye dalam  bentuk uang, barang, dan jasa, harus diserahkan paling lambat  satu hari setelah masa kampanye  berakhir. (radar)