Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Dalam Agenda Sidang Pledoi, Ketua PAC PDIP Terdakwa Perusakan APK Minta Bebas

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Agenda sidang kasus perusakan alat peraga kampanye (APK) yang menjerat Ketua PAC PDIP Kecamatan Siliragung, Darmawan memasuki agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa dan penasehat hukumnya, Rabu (27/3/2019). Dalam pembelaannya, terdakwa meminta dibebaskan dari segala tuntutan.

Pembelaan terdakwa Darmawan dibacakan pengacaranya, Firdaus Yulianto. Dalam pembelaannya, Firdaus menyebut kliennya merasa tidak melakukan apa yang dituduhkan JPU.

“Ada beberapa kejanggalan. Salah satunya saksi menyatakan klien kami menggunakan sepeda kotor tua dan kaos warna ungu. Padahal sepeda motor kliennya adalah sepeda baru yakni scoopy tahun 2016 dan bajunya adalah warna hitam,” kata Firdaus usai sidang di Ruang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi.

Diwaktu yang bersamaan, lanjut Firdaus, kliennya juga berada di rumah Ali Sutejo yang memberikan kesaksian bahwa mulai jam 9 malam sampai jam 2 dini hari ada di rumahnya. Kejadiannya kan jam 01.00 WIB.

“Artinya di hari itu kliennya tidak ada di lokasi. Kesimpulannya, mungkin perusakan itu benar terjadi tapi bukan klien kita,” kata Firdaus.

“Saksi Tiwayah bisa jadi salah melihat orang, tapi yang disangkakan itu adalah terdakwa. Karena, kata Dia, itu adalah jalan umum dan tempatnya gelap dan penuh dengan pepohonan,” terangnya.

Firdaus mengaku optimis jika kliennya dapat dibebaskan dari segala tuntutan oleh majelis hakim, karena tidak terbukti secara sah melakukan perbuatan melanggar hukum.

“Di lain sisi kita masih terus mengupayakan perdamaian dengan Muhammad Kojin secara personal. Kalau dengan pimpinan parpolnya kita sudah clear,” tandasnya.