Tahun 2015 Dapat Jatah Rp 59,88 Miliar
BANYUWANGI – Realisasi Dana Desa (DD) tahun 2016 untuk 189 desa se-Banyuwangi terancam turun dibanding tahun lalu. Dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) itu berpotensi menyusut lantaran penyerapan DD pada tahun 2015 tidak mencapai seratus persen.
Jumlah DD yang ditransfer ke kas daerah (kasda) tahun lalu mencapai Rp 59,88 miliar lebih. Namun, hingga tutup tahun 2015 anggaran itu tidak bisa dicairkan 100 persen karena tiga desa tidak melakukan pencairan tahap ketiga.
Tiga desa yang tidak mencairkan DD tahap tiga tersebut adalah Desa Tamansuruh dan Desa Olehsari, Kecamatan Glagah; serta Desa Kalibaru Wetan, Kecamatan kalibaru. Pencairan DD tahap pertama berhasil diserap 100 persen oleh desa. Pada pencairan tahap kedua, satu desa gagal melakukan pencairan, yakni Desa Tamansuruh.
Dikonfirmasi usai mengikuti rapat kerja (raker) dengan Komisi I DPRD kemarin (13/1), Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD), Suyanto Waspo Tondo Wicaksono, mengatakan realisasi penyerapan DD pada periode ketiga kembali mengalami penurunan.
Hingga tutup tahun terdapat tiga desa yang tidak melakukan pencairan DD tahun 2015. Suyanto menambahkan, dari total alokasi Rp 59,88 miliar, jumlah DD yang dicairkan Rp 59,52 miliar atau 99,38 persen.
“Kendala yang mengakibatkan desa tidak bisa mencairkan DD adalah surat pertanggungjawaban (Spj) tahap sebelumnya belum dilaksanakan,” ujar pria yang akrab disapa Yayan itu. Menurut Yayan, dalam rapat kemarin pihaknya mendapat masukan dari Komisi I terkait beban BPM-PD dalam melakukan pengendalian keuangan di desa.
“Intinya, teman-teman DPRD bersedia membantu kami melakukan tinjau lapangan di desa,” kata mantan kepala Dinas Pendapatan (Dispenda) Banyuwangi tersebut. Selain itu, para anggota dewan diharapkan terlibat musyawarah perencanaan pembangunan desa (musrenbangdes).
“Sehingga program pembangunan di desa bisa nyambung dengan program pembangunan atas,” tuturnya. Untuk mengatasi berbagai kendala dalam pencairan dana desa itu, kata Yayan, BPMPD membuka klinik konsultasi.
Di klinik itu aparat desa bisa bertanya seputar dana desa mulai proses pencairan, tata cara penatausahaan, dan pelaporan dana desa. Penggunaan dana desa itu, lanjut Yayan, tidak boleh tumpang tindih dengan Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD Rp 61, 9 miliar untuk 189 desa.
60 persen ADD digunakan untuk penghasilan tetap aparat desa. Sisanya yang 40 persen masih dibagi lagi, yakni 50 persen untuk operasional pemerintahan desa dan selebihnya untuk pemberdayaan masyarakat.
“Yang APBN digunakan untuk pembangunan fisik, sedangkan ADD bisa digunakan untuk modal usaha masyarakat. Intinya penggunaan kedua dana desa tersebut harus dimaksimalkan untuk kesejahteraan desa dengan pertanggungjawaban yang jelas,” tegas Yayan.
Untuk memastikan dana desa dialokasikan dengan tepat, pemkab membuat emonitoring system. Dalam sistem itu setiap program pembangunan fisik desa difoto lalu diunggah. Koordinat lokasi pembangunannya pun diunggah ke website yang ditentukan agar bisa dipantau langsung melalui google map.
“Cara ini cukup efisien, bisa mengurangi jumlah titik program yang harus dipantau secara manual,” pungkas Yayan. Ketua Komisi I, Ficky Septalinda, menuturkan penyerapan DD yang tidak mencapai seratus persen tersebut akan menjadi bahan evaluasi pemerintah pusat.
“Sehingga pada 2016 ada pengurangan DD yang akan dicairkan di Banyuwangi,” kata politikus PDIP tersebut. Selain melakukan evaluasi laporan pencairan DD, dalam rapat kemarin Komisi I menegaskan bakal melakukan pengawasan maksimal terhadap DD yang diterima masing-masing desa di Banyuwangi.
Sebagai mitra BPM-PD, komisi yang membidangi pemerintahan tersebut akan melakukan tinjau lapangan ke desa. Ficky menjelaskan, tugas Komisi I melakukan pengawasan bidang pemerintahan, termasuk pemerintahan desa.
“Kami akan melakukan pengawasan secara maksimal terhadap dana-dana yang diterima pemerintah desa agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” akunya. Ficky menambahkan, terkait rencana melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke desa, hal itu dilakukan untuk mengetahui desa yang memiliki indikator baik terkait pelaporan keuangan dan pengelolaan pembangunan.
Dengan demikian, dewan bisa menyarankan agar desa tersebut menjadi rujukan studi banding desa lain di Banyuwangi. “Jadi, tidak perlu ke luar Banyuwangi untuk studi banding,” katanya. (radar)