Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Dana Desa Sudah Cair Rp 47,9 Miliar

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Pencairan bantuan keuangan desa (BKD) yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja  negara (APBN) berupa dana desa di Banyuwangi menunjukkan perkembangan menggembirakan. Hingga 23 Oktober  2015, jumlah dana desa yang ditransfer dari rekening kas daerah ke rekening kas desa telah mencapai Rp 47,91  miliar.

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Slamet Kariyono mengatakan pada tahun 2015 ini total APBN yang dikucurkan untuk dana desa se-Banyuwangi sebesar Rp 59,888 miliar. Dana tersebut ditransfer ke kas daerah Banyuwangi dalam dua periode.

Dari jumlah Rp 59,888 miliar tersebut, dana desa yang telah  ditransfer ke rekening kas desa-desa di Bumi Blambangan mencapai Rp 47,91 miliar. Sama halnya dengan transfer dana  dari APBN, pencairan dana desa ke rekening kas desa itu juga dilakukan dalam dua periode.

Sekkab Slamet menuturkan, pada pencairan tahap pertama sebesar 50 persen dari total dana transfer APBD tersebut,  jumlah dana yang telah terserap alias telah ditransfer ke rekening kas desa mencapai 96,53 persen.

Diantara jumlah 189 desa se-Banyuwangi, ada 183 desa yang telah mencairkan dana desa tahap pertama tahun 2015. “Enam desa yang belum menyerap dana desa itu terkendala tiga hal, yakni Rencana Pembangunan Jangka Desa (RPJMDes), Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) yang belum rampung,” ujarnya kemarin (27/10).

Slamet menambahkan, dari enam desa yang belum mencairkan dana desa tahap pertama tahun 2015 tersebut,  empat desa di antaranya telah dalam proses pencairan di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

“Sedangkan dua desa yang lain masih dalam proses  menuntaskan APBDes,” cetusnya.  Sedangkan untuk pencairan tahap II, kata Slamet, jumlah  anggaran yang telah ditransfer ke rekening kas desa sampai  23 Oktober telah mencapai 22,74 persen.

Pencairan tahap II bisa dilakukan jika Surat Pertanggungjawaban (SPj) dana  desa tahap pertama sudah diserahkan. Menurut Slamet, untuk memfasilitasi pemerintah desa dalam rangka pencairan dana desa, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPM-Pemdes) telah membuka klinik konsultasi desa.

Klinik konsultasi desa itu  buka setiap hari.  Pada Senin sampai Jumat, klinik konsultasi desa dibuka mulai pukul 07.00 sampai 21.00. Sedangkan pada Sabtu dan Minggu, klinik konsultasi itu buka mulai pukul 10.00 sampai  14.00.

“Meski demikian, jika ada hal-hal yang sangat urgent, aparat desa bisa langsung telepon ke BPM-Pemdes, pasti  dilayani,” terangnya. Tingkat penyerapan dana desa di Bumi Blambangan tersebut masuk empat besar di antara 38 kabupaten dan kota se-Jawa Timur (Jatim).

“Kami berharap, selain tingkat penyerapan  yang baik, artinya dana desa bermanfaat sebesar-besarnya untuk masyarakat desa, pertanggungjawabannya juga harus baik, artinya tepat waktu dan benar,” harapnya.

Sementara itu, tingkat penyerapan satu pundi-pundi keuangan  desa yang lain, yakni Alokasi Dana Desa (ADD) yang berasal dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD)  Banyuwangi 2015 mencapai Rp 61.9 miliar.

Hingga 23 Oktober 2015, jumlah ADD tahap pertama yang telah ditransfer ke kas desa mencapai 96,67 persen. Dana tersebut disalurkan kepada 186 di antara total 189 desa se-Banyuwangi. Sementara itu, pencairan ADD tahap kedua baru mencapai 19,33 persen dan disalurkan untuk 35 desa se-Bumi Blambangan.

“Transfer ADD cenderung lambat karena adanya Perubahan APBD 2015. Karena itu, desa juga memerlukan waktu untuk  melakukan perubahan APBDes,” pungkasnya. (radar)