Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

Demo, Karyawan PT PBS Tuntut Pembayaran Gaji

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Karyawan-PT-PBS-menggelar-unjuk-rasa-di-depan-kantor-Pemkab-Banyuwangi.

Pemilik Saham Tegur Manajemen

BANYUWANGI – Puluhan karyawan PT. Pelayaran Banyuwangi  Sejati (PBS) seolah tiada lelah melakukan aksi turun jalan  menuntut hak-hak mereka.  Setelah beberapa waktu lalu melakukan unjuk rasa di kawasan Simpang Lima, kemarin  (19/7) para karyawan perusahaan  pengelola kapal Putri Sri Tanjung dan Putri Sri Tanjung I  tersebut menggelar aksi damai  di kantor Pemkab Banyuwangi.

Ketua Serikat Pekerja Kapal Putri Sri Tanjung, Irfan Nurhidayatullah, mengatakan unjuk rasa di depan kantor pemkab dilakukan dalam rangka meminta bantuan pemerintah daerah. Mereka meminta pemkab sebagai pemilik saham mayoritas PT. PBS mendesak manajemen segera membayar gaji karyawan.

Irfan mengatakan, dia dan puluhan karyawan PT. PBS tidak menerima gaji sejak beberapa bulan terakhir. Bahkan, meski Lebaran sudah sepekan lebih  berlalu, para karyawan PT. PBS  belum menerima tunjangan hari raya (THR).

Irfan merinci, karyawan PT.  PBS yang bertugas di kapal Putri Sri Tanjung I hanya menerima 50 persen gaji dari yang seharusnya mereka terima sejak Januari sampai Maret. Setelah menerima separo pembayaran gaji, nasib lebih buruk menimpa  mereka sejak April sampai kemarin.

Pada periode tersebut, mereka sama sekali tidak digaji. Sedangkan karyawan yang  bertugas di kapal Putri Sri Tanjung, imbuh Irfan, mereka sama  sekali tidak menerima gaji sejak Mei hingga kemarin. Hal serupa  juga menimpa karyawan bagian operasional.

“Selain gaji yang tidak dibayar, kami juga belum menerima THR,” kata dia. Bupati Abdullah Azwar Anas mengatakan, pihaknya memahami sejumlah persoalan yang mengakibatkan kondisi keuangan PT. PBS memburuk. Pertama,  ada sistem baru terkait  pengoperasian kapal di Selat Bali, yakni kapal sehari berlayar dan sehari tidak beroperasi.

“Ini yang menyebabkan pendapatan perusahaan pelayaran menurun,” jelasnya. Kedua, adanya surat edaran dari kementerian larangan LCT beroperasi. Sehingga mau tidak  mau kapal tersebut harus berubah. Meski demikian, Anas mengaku pihaknya memberi teguran kepada pihak PBS untuk membayarkan hak-hak karyawan.

“Kami memberikan teguran kepada PBS. Mestinya hak karyawan dari awal bisa diselesaikan, tapi tidak terselesaikan. Namun demikian, dengan  kondisi keuangan yang ada, tentu kami memahami. Tetapi, tetap harus diselesaikan. Perlu  opsi-opsi meskipun tidak bisa  cepat,” paparnya.

Anas menambahkan, pada  dasarnya pihaknya ingin segara  membayar gaji karyawan PT.  PBS. Sebab, duit yang dimiliki pemkab cukup. Selain itu, Anas juga mengaku prihatin dan  merasa kasihan kepada karyawan. “Tetapi BPK melarang duit pemkab digunakan untuk  keperluan perusahaan, karena PBS adalah PT yang berdiri  sendiri, di luar organ pemkab,”  pungkasnya.(radar)