Dana BKD dari APBN dan APBN 2016
BANYUWANGI – Anggaran Bantuan Keuangan Desa (BKD) yang akan diterima desa tahun 2016 dipastikan naik signifikan dibanding tahun lalu. Sebab, dua komponen anggaran BKD yang disediakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) naik drastis.
Dua komponen BKD itu adalah bantuan Alokasi Dana Desa (ADD) dari APBD dan Bantuan Dana Desa (BDD) dari APBN. Jatah anggaran ADD dari APBD 2016 naik menjadi Rp 83 miliar lebih dari ADD tahun 2015 senilai Rp 69 miliar.
Jatah BDD naik menjadi Rp 134 miliar lebih (bukan anggaran ADD yang naik Rp 134 miliar seperti yang diberitakan sebelumnya tapi anggaran BDD, red) dari tahun sebelumnya Rp 59 miliar. Pada APBN 2016 jatah BDD yang diterima Banyuwangi melonjak 100 persen lebih.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPM-PD) Suyanto Waspo Tondo W. mengungkapkan, jika digabung menjadi satu, anggaran ADD dari APBD dan BDD APBN yang menjadi komponen BKD mencapai Rp 217 miliar lebih.
Tahun lalu jumlah total BKD dari APBD dan APBN hanya sekitar Rp 128 miliar. Suyanto yang akrab disapa Yayan itu menyebutkan, tahun 2015 jumlah minimal BKD yang diterima desa senilai Rp 619 juta dan paling besar Rp 794 juta. Tahun ini jumlah BKD yang akan diterima desa naik drastis di atas Rp 1 miliar.
“Jumlah minimal BKD yang akan diterima desa tahun ini Rp 984 juta dan paling besar Rp 1,4 miliar lebih,” kata Yayan. Yayan menjelaskan, besar dan kecilnya BKD yang diterima desa tergantung hitungan teknis dengan beberapa indikator.
Salah satu indikatornya adalah jumlah pendudukan dan luas wilayah desa. Pada tahun 2016 ini, lanjut Yayan, desa yang akan menerima jatah BKD paling besar adalah Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar, yakni Rp 1,432 miliar lebih.
Desa Gitik, Kecamatan Rogojampi, akan menerima BKD paling kecil, yakni Rp 984 juta lebih. “Desa lain akan menerima BKD di atas Rp 984 juta dan di bawah Rp 1,432 miliar. Jumlah berbeda-beda itu tergantung indikator yang dimiliki desa,” jelas Yayan.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Kepala Desa Banyuwangi (Askab), Agus Tarmidzi, mendorong Pemkab Banyuwangi untuk meningkatkan jatah ADD dari APBD sesuai ketentuan UU 6 tahun 2014 dan PP Nomor 47 tahun 2015.
Sesuai ketentuan UU dan PP itu, besaran ADD yang menjadi hak desa sebesar 10 persen dari transfer dana alokasi umum (DAK) yang diterima Pemkab Banyuwangi setelah dikurangi dana alokasi khusus (DAK). Selama ini, kata Agus, jumlah ADD yang diterima desa belum memenuhi ketentuan UU 6 dan PP 47.
Untuk mendorong alokasi ADD sesuai dengan UU, Askab beberapa waktu lalu sudah menemui DPRD. “Harapan kita, DPRD ikut memperjuangkan transfer ADD sesuai UU,” kata Agus. Selain menemui pimpinan dan anggota DPRD, lanjut Agus, pihaknya juga menyampaikan persoalan itu kepada Wakil Gubernur Jatim Saifullah Yusuf.
Harapannya sama, agar Pemprov Jatim ikut mendorong pemerintah desa segera mencairkan ADD seperti amanat UU Desa.(radar)