Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Desa Lamban Ajukan Dokumen Pencairan

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI  – Bantuan alokasi dana desa (ADD) tahun anggaran 2012 senilai Rp 30,6 miliar baru mengucur ke rekening beberapa desa. Data di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPM & PD) Banyuwangi, dana ADD yang sudah cair baru sekitar Rp 1,091 miliar. Anggaran ADD yang sudah cair itu mengalir ke rekening tujuh desa di tiga kecamatan. Tujuh desa itu adalah Desa Sukonatar, Kecamatan Srono, dan Desa Bantuan ADD Cair Rp 1,091 M Bulurejo, Desa Karetan, Kecamatan Purwoharjo.

Empat desa lain berada di Kecamatan Tegaldlimo, yakni Desa Tegaldlimo, Desa Waringinpitu, Desa Kalipait, dan Desa Kedalrejo. Kepala BMP&PD Banyuwangi, Peni Handayani mengungkapkan, dari tujuh desa yang sudah cair itu, yang paling besar diterima Desa Bulurejo, Kecamatan Purwoharjo, yaitu sebesar Rp 172 juta lebih. ADD terkecil diterima Desa Karetan, yakni Rp 137 juta lebih.

Bantuan ADD yang sudah cair itu, kata  Peni, realisasinya 100 persen. Tahun ini, dana ADD langsung dicairkan 100 persen asal semua persyaratan dilengkapi. Sebelumnya, bantuan ADD dicairkan dalam dua termin. Namun, di era Bupati Abdullah Azwar Anas ini pencairan ADD langsung seratus persen. “Tujuh desa, bantuan ADD-nya cair 100 persen karena semua persyaratan sudah lengkap,” tegas Peni.

Jumlah desa yang berhak menerima bantuan ADD adalah 189 desa. Dari jumlah itu, belum semua desa mengajukan proses dan persyaratan pencairan bantuan ADD. “Sampai sekarang, baru sekitar 30 persen yang mengajukan. Nah, yang 70 persen lainnya belum memproses pencairan dengan alasan tidak jelas,” ungkapnya. Dari 30 persen yang mengajukan pencairan, beber Peni, tujuh desa sudah cair 4 Mei 2012. Saat ini, pihaknya sedang memproses tujuh desa lain untuk proses pencairan di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

“Sebagian besar belum mengajukan proses pencairan. Saya kurang paham kenapa desa begitu lambat mengajukan pencairan ADD,” tegas Peni. Untuk memproses permohonan pencairan ADD, jelas Peni, tidaklah sulit asal beberapa syarat sudah terpenuhi. Beberapa syarat itu adalah menyerahkan dokumen anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes), laporan pertanggung-jawaban (LPJ) kepala desa, dokumen rencana pengguna dana (RPD), laporan penyelenggaraan pemerintahan desa (LPPD), dan buku profil desa.

Selain itu, sebut Peni, pihak desa juga harus menyerahkan surat keterangan camat tentang penggunaan ADD tahun sebelumnya dan LPJ penggunaannya. “Beberapa dukumen itu harus dilampirkan dalam surat permohonan pencairan ADD,” katanya. Menyusun beberapa kelengkapan syarat pencairan ADD itu sebenarnya juga tidak sulit. Apalagi, beberapa dokumen itu bukan barang baru. “Apa sih sulitnya. Wong itu sudah jadi kegiatan desa. Kalau tujuh desa bisa cair, kenapa desa lain tidak,” tanya Peni.

Semua dokumen itu harus diverifikasi tim BPM&PD. Kalau dalam proses tidak ada persoalan, maka dana bisa langsung dicairkan. “Ayo segara mengajukan proses pencairan. Jangan menunda pekerjaan,” saran Peni. Selain mencairkan dana ADD, tambah Peni, pihaknya juga sudah mencairkan bantuan TPAPD untuk triwulan pertama. Dana TPAPD yang sudah cair mencapai Rp 4,855 miliar untuk 189 desa di 23 kecamatan.

Dana TPAPD diperuntukkan bagi kades sebesar Rp 1,5 juta, sekretaris desa Rp 1,25 juta, dan perangkat desa Rp 850 ribu setiap bulan. “Untuk sekretaris desa yang berstatus PNS tidak mendapat dana bantuan itu,” tambahnya. (radar)