BANYUWANGI – Maraknya peredaran minuman keras (miras) dan narkoba mengusik perhatian MUI dan Ormas Islam di Banyuwangi. Sebagai bentuk keprihatinan, kemarin (13/1) sejumlah perwakilan Ormas Islam menemui Kapolres Banyuwangi AKBP Agus Yulianto.
Rombongan berjumlah 40 orang itu mendesak kepolisian agar melakukan tindakan nyata untuk menanggulangi maraknya miras dan narkoba. “Kami hanya menyampaikan yang makruf dan mungkarnya menjadi tugas Kapolres untuk melakukannya,” tegas Ketua MUI Banyuwangi, KH. Mohamad Yamin ditemui usai bertemu Kapolres.
Ketika bersilaturahmi di ruang kerja Kapolres, Yamin didampingi sejumlah perwakilan Ormas Islam. Ada perwakilan PCNU, Muhammadiyah, Al Irsyad, dan LDII. Pengurus Baznas Banyuwangi juga ikut dalam pertemuan yang berlangsung setelah salat Jumat tersebut.
Diungkapkan Yamin, saat ini peredaran miras di Banyuwangi sangat memperihatinkan. Arak dari Bali mengalir deras ke Banyuwangi. Dia melihat perlu ada sanksi tegas agar pelakunya tidak mengulangi lagi perbuatannya.Di sini kepolisian diharapkan bisa menerapkan aturan yang tegas, termasuk sanksi yang setimpal bagi pelakunya.
Sekretaris Bidang Komisi Fatwa MUI, H. Lukman Hakim menambahkan, dalam pertemuan itu, Ormas Islam mendesak Kapolres untuk tidak lagi menerapkan sanksi tipiring bagi pengedar miras. Sebab, sanksi tipiring dianggap terlalu ringan dan tidak membuat jera pelakunya.
“Mental generasi muda rusak gara-gara maraknya peredaran miras. Untuk memberikan efek jera kepada pelakunya, sebaiknya jeratan hukumnya memakai Perda atau aturan lain yang membuat kapok pelakunya,’’ desak Lukman yang juga pengurus Baznas Banyuwangi itu.
Terkait desakan itu, MUI, Ormas Islam,dan Kapolres masih akan melakukan pertemuan lagi. Pertemuan itu akan diwujudkan dalam pakta integritas yang dihadiri seluruh elemen Ormas Islam, stakeholder, Forpimda, dan pihak-pihak terkait. Dari pakta integritas itu nantinya akan disepakati sanksi terberat bagi penjual dan pengedar miras.
“Tinggal tunggu waktu kapan pakta integritas itu ditandatangani bersama. Prinsipnya MUI dan Ormas Islam lain mendukung sanksi tegas bagi pelaku miras,’’ tandas Lukman. Sekadar tahu, berdasar Pasal 3 ayat (1) Perda Nomor 15 Tahun 2015, mengatur setiap orang, agen dan atau pelaku usaha yang melakukan usaha perdagangan minuman beralkohol golongan A (kadar alkohol sampai lima persen) wajib memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Sedangkan pasal Pasal 3 ayat (2) disebutkan, setiap orang, agen dan atau pelaku usaha yang melakukan usaha perdagangan minuman beralkohol golongan B (kadar alkohol lima persen sampai 20 persen) dan golongan C (kadar alkohol 20 persen sampai 55 persen) wajib memiliki SIUP Minuman Beralkohol (MB). Pada Pasal 4 ayat (4) mengatur setiap orang dilarang menghapus.
Mencabut, menutup, mengganti, melabel kembali, atau menukar label informasi produk minuman beralkohol. Dan pada pasal 4 ayat (5) diatur, setiap orang, agen, dan atau pelaku usaha dilarang memproduksi, mengedarkan, dan atau menjual minuman beralkohol lainnya atau yang sejenis dengan minuman beralkohol tradisional seperti arak, tuak, dan atau sebutan lainnya.
Sedangkan pada Pasal 15 ayat (1) disebutkan, para pelanggar ketentuan tersebut diancam pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta. Selama ini, para pengedar miras yang tertangkap aparat kepolisian hanya disanksi tipiring.
Sanksi ini dianggap kurang adil karena kedapatan mengangkut miras satu truk hanya ditipiring. Mestinya, kalau Perda Nomor 15 Tahun 2015 diterapkan, para pelaku miras bakal kapok karena bisa dipenjara tiga bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.
Bukan hanya miras, sejumlah isu lain seperti maraknya peredaran narkoba hingga potensi gangguan kamtibmas juga menjadi bahasan menarik. Rombongan MUI dan Ormas Islam juga meminta Kapolres agar ada pengawasan tempat hiburan dan kamar kos. Dalam dialog yang berlangsung gayeng tersebut, Yamin dan kawan-kawan menyampaikan dukungan kepada Polri untuk menjaga keamanan dan ketertiban.
“Lewat silaturahmi ini diharapkan sinergi kepolisian, MUI, dan ormas lainnya bisa terus dijaga dan ditingkatkan,” pintanya. Sementara itu, Kapolres Banyuwangi AKBP Agus Yulianto mengapresiasi kehadiran MUI dan ormas Islam tersebut. Pertemuan ini diharapkan menjadi sinyal baik untuk menjalin kerja sama antara Polri dengan sejum lah pimpinan Ormas Islam di Banyuwangi.
Terkait maraknya miras, Kapolres berjanji akan bertindak tegas. Dia telah memerintahkan anggotanya -khususnya Polsek Kawasan Pelabuhan Tanjung Wangi- untuk gencar melakukan razia di pintu keluar ASDP. Sebab, belakangan kerap ditemukan truk dari Bali mengangkut arak bali untuk diedarkan ke Banyuwangi.
“Jajaran KPT sudah kita perintahkan untuk gencar merazia kendaraan dari Bali. Kita serius memberantas peredaran miras,’’ tegas mantan Kapolres Malang itu. (radar)