Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Desak Periksa Limbah Seluruh Pabrik

PERIKSA: Petugas BLH Banyuwangi mengecek limbah industri di pantai Solong, Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro, beberapa waktu lalu.
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
PERIKSA: Petugas BLH Banyuwangi mengecek limbah industri di pantai Solong, Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro, beberapa waktu lalu.

BANYUWANGI – Tingkat pencemaran lingkungan yang sudah cukup parah di wilayah Muncar diindikasi tidak hanya disebabkan pembuangan limbah beberapa perusahaan yang masuk black list Badan Lingkungan Hidup (BLH) Banyuwangi. Karena itu, kalangan aktivis lingkungan mendesak pemkab segera melakukan langkah konkret untuk menghentikan pencemaran di kawasan tersebut.

Aktivis LSM Aktivitas Karya Pelestari Alam (Akar Pala), Suwandi mengatakan, pencemaran akibat buruknya pengelolaan limbah cair dan polusi udara di Kecamatan Muncar sebenarnya tidak hanya dilakukan lima perusahaan terse- but. Menurutnya, ada indikasi hal yang sama juga dilakukan sekitar 30 perusahaan lain di kawasan penghasil ikan terbesar kedua nasional itu. Oleh karena itu, Suwandi mendesak BLH Banyuwangi segera meneliti kadar kelayakan limbah seluruh perusahaan di Muncar dan seluruh wilayah Banyuwangi.

“Seluruh perusahaan di Banyuwangi harus diteliti. Jangan sampai ada yang melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” ujarnya. Suwandi menekankan perlunya pengecekan kembali dokumen pengelolaan lingkungan seluruh perusahaan di Bumi Blambangan. Sebab, hal itu berkaitan dengan izin operasional sebuah perusahaan. “Ini tanggung jawab pemerintah.

Jangan hanya mengeluarkan izin,” papar lelaki berambut gondrong itu. Dia menambahkan, Kepolisi- an Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) yang menangani pence- maran lingkungan di Muncar harus segera melanjutkan proses hukum kasus tersebut. “Harus segera ada tindak lanjut. Segera tetapkan proses penyidikan,” pungkasnya. Diberitakan kemarin, lima perusahaan pengalengan ikan di wilayah Kecamatan Muncar masuk daftar hitam Badan Lingkungan Hidup (BLH) Banyuwangi.

Perusahaan-perusahaan tersebut masuk daftar hitam karena tidak mengolah limbah produksi, sehingga mengakibatkan penurunan kualitas hidup di lingkungan sekitar. Pelaksana harian (Plh) Kepala BLH Banyuwangi, Husnul Chotimah mengatakan, daftar hitam tersebut diperjelas hasil penilaian kinerja perusahaan terhadap lingkungan (proper). Proper merupakan program Kementerian Lingkungan Hidup yang bekerja sama dengan BLH provinsi dan BLH kabupaten. Sementara itu, kabar positifnya, lima perusahaan itu langsung membangun instalasi pengelolaan limbah (IPAL). Selain lima perusahaan tersebut, BLH Banyuwangi juga memberikan teguran pertama kepada pengelola tiga perusa- haan di Kecamatan Kalipuro dan Wongsorejo. (radar)