Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Dewan Kehormatan Bela Daroji

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Proses recall terhadap Daroji, anggota Fraksi Partai Demokrat
(FPD), memunculkan masalah di internal Demokrat. Diam-diam, Dewan Kehorma-tan (DK) melayangkan surat kepada DPP Partai Demokrat agar mempertimbang-kan ulang keputusan terhadap Daroji.

Sejak surat keputusan recall dari DPP tu-run, Daroji langsung melakukan klarifikasi dan pembelaan kepada DK Demo-krat. Dalam klarifikasi itu diketahui bah-wa keputusan recall itu bukan didasarkan atas sengketa pemilu, melainkan dampak dari kasus pidana yang pernah dia alami.

Sebelum menjadi anggota DPRD, Da-roji pernah menjadi terdakwa kasus du-gaan korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Ketapang (JLK) tahun 2001. Na-mun, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, majelis hakim memvonis bebas murni. Daroji dinya-takan tidak terbukti melakukan perbua-tan korupsi.

Daroji mengungkapkan, kasus hukum yang pernah menjerat dirinya sudah memiliki kekuatan tetap (incrach). “Jaksa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), tapi ditolak. Jaksa tidak melakukan PK (peninjauan kembali),’’ ungkap mantan ketua BPC Gapensi Banyuwangi itu. Atas putusan bebas itu, pihaknya mengadukan persoalan itu kepada DK DPP PD.

Tujuannya agar mendapatkan perlindungan hukum dan politik dari partai. DK yang dipimpin Ketua Pembina PD Su-silo Bambang Yudhoyono itu memberikan respons positif terhadap pengaduan yang diajukan Daroji.

Terkait pengaduan itu, pada 16 Maret 2012, DK telah mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Ketua Umum DPP PD Anas Urbaningrum. Menurut Daroji, surat yang diteken sekretaris DK Dr. TB Silalahi itu berisi permintaan DK kepada
DPP untuk mempertimbangkan keputusan recall atas dirinya. Dalam surat DK Nomor 13/DK-PD/III/2012 disebutkan, salah satu pertimbangan membatalkan recall karena Daroji tidak terbukti bersalah berdasar putusan pengadilan.

Putusan itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap yang dapat dijadikan dasar peng-ambilan keputusan partai. Selanjutnya, Daroji masih me-nunggu respons DPP PD atas surat DK itu. Wakil ketua Komisi II DPRD itu mengaku belum menge-tahui secara jelas apakah DPP sudah merespons surat DK ataukah belum.

“Saya tidak mau menyalahkan sia-pa-siapa, inilah fakta yang terjadi,’’ tandas politisi yang tinggal di Jajag, Kecamatan Gambiran, itu. Diberitakan sebelumnya, PD tampaknya benar-benar serius merecall salah satu kadernya, Daroji, dari keanggotaan DPRD. Indikasinya, surat permohonan pergantian antar-waktu (PAW) Daroji sudah masuk ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi.

Permohonan PAW itu dikirim pimpinan DPRD. Dalam surat itu, pimpinan DPRD minta KPU memproses pergantian Daroji sebagai anggota DPRD. Ketua KPU, Syamsul Arifin, mengungkapkan bahwa surat permohonan itu diteken empat pimpinan DPRD, termasuk wakil ketua DPRD dari Partai Demokrat, H. Adil Ahmadiyo-no. (radar)