Bikin hasil video kamu makin stabil dan estetik tanpa ribet dengan tripod 180cm dari MODOFO.
Cek Disini 👉 https://byek.link/Mgr0ZU8
Tripod berbahan aluminium kokoh ini sudah dilengkapi remote bluetooth untuk memudahkan kamu bikin konten atau selfie di mana saja dengan lebih praktis.
—————————————————————————————————-
DPRD Banyuwangi mendesak pemerintah memprioritaskan pedagang lama dalam penempatan kios dan los di Pasar Banyuwangi yang telah direvitalisasi. Dewan juga meminta validasi data diperketat agar tidak muncul praktik jual beli atau pengalihan lapak secara ilegal.
Ketua Komisi II DPRD Banyuwangi Emy Wahyuni Dwi Lestari menyampaikan hal itu usai rapat kerja pembahasan Perubahan KUA-PPAS APBD 2026, Rabu 26 Agustus 2026. Ia mengatakan ada keluhan dari sejumlah pedagang lama yang belum mendapat kios menjelang perpindahan pedagang dari kawasan Gedung Wanita ke pasar baru.
Emy menegaskan perpindahan pedagang tidak boleh memunculkan persoalan baru. Menurut dia, hak pedagang yang selama ini berjualan di Pasar Banyuwangi harus tetap dijaga dalam proses penataan.
Ia meminta pemindahan dilakukan secara persuasif, transparan, dan adil agar tidak menimbulkan gesekan di lapangan. DPRD juga mendorong pemerintah daerah mengawasi langsung proses pembagian kios dan los bersama organisasi perangkat daerah terkait.
Validasi data menjadi titik penting dalam proses tersebut. Dewan meminta data pedagang lama dijadikan acuan utama supaya tempat usaha diberikan kepada pihak yang memang berhak. Pengawasan juga diminta untuk mencegah jual beli lapak maupun pengalihan hak kepada orang lain.
Pemerintah Kabupaten Banyuwangi menyatakan pedagang lama akan diprioritaskan. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Banyuwangi Suratno mengatakan kapasitas los yang tersedia dinilai cukup untuk menampung seluruh pedagang yang sebelumnya berjualan di Pasar Banyuwangi.
Menurut Suratno, jika masih ada los kosong setelah penempatan pedagang lama selesai, pemerintah akan mempertimbangkannya bagi pedagang yang pernah berjualan di Pasar Banyuwangi tetapi belum memiliki izin resmi. Pedagang yang selama ini berstatus penyewa juga masuk dalam pertimbangan selama kapasitas masih tersedia.
Pemkab Banyuwangi juga akan mengevaluasi praktik penyewaan kembali los kepada pihak lain. Los yang sebelumnya dialihkan melalui mekanisme sewa tidak akan diperpanjang agar pemanfaatannya kembali sesuai aturan.
Dalam penataan baru ini, pedagang juga diberi kesempatan mengganti komoditas dagangannya. Perubahan jenis dagangan harus disampaikan saat proses penataan agar pemerintah dapat menempatkan pedagang sesuai zonasi yang ditetapkan.
Pasar Banyuwangi berdiri di atas lahan sekitar 10.600 meter persegi dengan bangunan dua lantai. Pasar ini memiliki 397 kios dan 356 los, termasuk 45 los existing, dengan total daya tampung mencapai 798 unit.
Fasilitas pasar baru itu meliputi ramp bagi penyandang disabilitas, tangga darurat, rumah pompa, ground water tank, rumah gardu, kantor metrologi, serta fasilitas mechanical, electrical, dan plumbing. Bangunan ini juga dilengkapi area parkir, tempat pembuangan sementara, pedestrian, dan taman.
DPRD menilai distribusi kios dan los harus sepenuhnya bertumpu pada data pedagang yang sah. Bagi dewan, pasar yang sudah direvitalisasi tidak boleh justru membuat pedagang lama kehilangan tempat berjualan.
#PasarBanyuwangi #PedagangLama #DPRDBanyuwangi #RevitalisasiPasar #KiosPasar #LosPasar #PemkabBanyuwangi #JualBeliLapak #PenataanPedagang





