Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

Dibakar Api Cemburu, Suami Nyaris Bakar Istri di Banyuwangi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Foto iIustrasi

KALIPURO – Dibakar cemburu gara-gara sang istri ngobrol dengan tetangga, seorang suami di Ketapang tega menghajar istri sirinya tersebut. Bukan hanya dihajar, sang istri juga nyaris dibakar dengan cara disiram bensin.

Lelaki nekat itu adalah Supriyono, 36, warga Dusun Krajan, RT03/RW12, Desa Ketapang. Dia nekat menganiaya Siti Komariah, 34, Warga Dusun Sumberwadung, RT45/RW19, Desa Kaligondo, Kecamatan Genteng, yang tak lain adalah istri sirinya.

Awalnya Komariah sedang berada di rumah tetangganya yang tidak jauh dari rumahnya, pukul 22.00, Selasa lalu (19/12). Pada saat itu Supriyono pulang bekerja dan baru masuk ke dalam rumah. Dia pun kaget karena istrinya tidak ada di rumah.

Selanjutnya Supriyono menghubungi Komariah lewat ponsel. Meski sudah ditelepon, Komariah tak kunjung pulang ke rumah. Karena terbawa emosi, Supriyono memilih mendatangi rumah tetangganya tersebut sambil membawa jeriken berisi lima liter bensin.

Yang membuat Supriyono muntah, ternyata Komariah asyik mengobrol dengan Marsaha, 40, tetangganya. Tanpa banyak bicara, Supriyono langsung memukul wajah Komariah serta menjambak rambutnya.

Tidak Tak puas memukul dan menjambak, Supriyono kemudian menyiramkan bensin ke arah istri sirinya tersebut. Saat akan bensin akan disulut api, Marsaha langsung melerai dan berteriak minta tolong. Bingung dengan apa yang telah diperbuat, Supriyono langsung meninggalkan lokasi.

Tak terima diperlakukan kasar, Komariah dibantu warga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kalipuro. Kapolsek Kalipuro AKP I Ketut Wijaya mengatakan, pelaku yang melarikan diri berhasil ditangkap di rumah temannya yang masih berada di wilayah Kalipuro, jumat lalu (22/12). Dalam insiden itu, korban mengalami luka memar di pelipis sebelah kanan dan kiri. Sekujur tubuhnya terasa panas akibat disiram bensin.

“Kami berhasil menangkap pelaku tiga hari setelah kejadian tersebut. Saat ini pelaku sudah kami amankan di Polsek,” kata Ketut Wijaya. Dalam perkara ini, pelaku dijerat pasal 351 ayat (1) KUHP. “kami juga mengamankan barang bukti berupa jeriken bensin isi lima liter dan juga kaus warna merah hati yang dipakai korban,” tandasnya.(radar)